Daftar Pengaduan
Mansyur Hidayat
09 Juni 2020 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
NIK dan No. Kartu Keluarga tidak valid dan tidak sesuai dengan data kependudukan. Mohon bantuan solusinya segera dikarenakan akan digunakan untuk membuat NPWP
Akhmad Hadi Santoso
08 Juni 2020 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Assalamualaikum saya Hadi, disini saya ingin menanyakan bahwasannya data antara kk,akte,ktp teranggal (26 februari) berbeda dengan ijazah terakhir sd,smp,smk (28 februari) Apakah data di kk bisa di rubah menurut ijazah, yg saya takutkan nantinya akan di pertanyakan di instansi pendidikan terutama perguruan tinggi yg rentan akan perbedaan data terimakasih????
Hary
06 Juni 2020 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Dinas Lingkungan Hidup
Untuk menghindari terjadinya pohon tumbang, dahan jatuh dan tumpukan daun yang mengotori jalan & rumah penduduk karena saat ini memasuki musim penghujan; Saya mohon untuk dilakukan pemotongan pohon di JL. TEUKU UMAR karena tingginya sudah mencapai bangunan lantai 3. Saya harap bisa dipangkas seperti yang sudah dilakukan dengan pohon-pohon yang ada di JL. Diponegoro. Terimakasih
Sandi Prakoso
01 Juni 2020 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Kecamatan Candipuro
Assalamualaikum wr.wb Saya berniat mau bikin akta kelahiran untuk keperluan menikah katanya harus ada akta. Sedangkan saya dari lahir tidak punya akta.bisakah mengurus akta kelahiran diumur yang sudah dewasa. Tapi untuk persyaratan yaitu buku nikah orang tua tidak ada. Karena orang tua saya sudah meninggal 15 tahun yang lalu. Untuk Kartu keluarga skrng saya sendiri.persyaratan apakah yg harus saya lengkapi selain buku nikah orang tua dan KTP. Terimakasih Wassalamuallaikum wr.wb
Sandi Prakoso
01 Juni 2020 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Assalammualaikum .saya dari lahir belum punya akta kelahiran hingga sekarang.saya baca persyaratan pembuatan akta harus ada KTP dan buku nikah dari kedua orang tua,sedangkan orang tua saya sudah meninggal 15 tahun yg lalu.di Kartu keluarga saat ini saya sendiri. Apakah bisa mengurus pembuatan akta kelahiran tanpa ada fotocopy ktp dan buku nikah orang tua ? Dan persyaratan apa sajakah yg perlu saya lengkapi untuk pembuatan akta kelahiran saya yg sudah di umur 27 tahun ini !? Mohon penjelasanya terimakasih
Kontak
Lokasi
Jl. Alun-Alun Utara No.7, Rogotrunan,
Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
Telepon
(0334) 8780990