BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Nafisatul Ainiah

28 Februari 2022

yth. bapak/ibu ditempat, beberapa bulan yang lalu saya melakukan transaksi jual beli tanah dengan harga yang relatif murah karena kondisi tanah dan lokasi yang tidak memadai di dusun panggung lombok kidul kecamatan candipuro dengan harga transaksi rp 200.000.000 yang berluaskan 7000m² ,sedangkan njop tanah tersebut rp 64.000/m² dengan total rp 448.000.000 sehingga harga tersebut memberatkan kami ketika akan membayar pajak pph dan bphtb karena njop yang jauh lebih tinggi dua kali lipat dari harga transaksi sebenarnya. dengan ini apakah bisa saya mengajukan keberatan kepada pihak yang berwenang sehingga saya bisa mendapatkan pengurangan njop tersebut, jika bisa syarat-syarat apakah yang harus saya lengkapi.

Lampiran:


image
Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Respon :
Yth. Ibu Nafisatul Ainiah Untuk mengajukan keberatan dan banding atas NJOP obyek pajak panjenengan bisa dilakukan atau diajukan langsung kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang beralamatkan di Jl. Cokrosujono No. 6 Lumajang, nanti penjanengan langsung diarahkan kpd Subbid keberatan dan Banding. Terimakasih