kembali
Detail Pengaduan
Nafisatul Ainiah
28 Februari 2022 ✓
yth. bapak/ibu ditempat, beberapa bulan yang lalu saya melakukan transaksi jual beli tanah dengan harga yang relatif murah karena kondisi tanah dan lokasi yang tidak memadai di dusun panggung lombok kidul kecamatan candipuro dengan harga transaksi rp 200.000.000 yang berluaskan 7000m² ,sedangkan njop tanah tersebut rp 64.000/m² dengan total rp 448.000.000 sehingga harga tersebut memberatkan kami ketika akan membayar pajak pph dan bphtb karena njop yang jauh lebih tinggi dua kali lipat dari harga transaksi sebenarnya. dengan ini apakah bisa saya mengajukan keberatan kepada pihak yang berwenang sehingga saya bisa mendapatkan pengurangan njop tersebut, jika bisa syarat-syarat apakah yang harus saya lengkapi.
Lampiran:



Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Respon :
Yth. Ibu Nafisatul Ainiah
Untuk mengajukan keberatan dan banding atas NJOP obyek pajak panjenengan bisa dilakukan atau diajukan langsung kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang beralamatkan di Jl. Cokrosujono No. 6 Lumajang, nanti penjanengan langsung diarahkan kpd Subbid keberatan dan Banding. Terimakasih