kembali
Detail Pengaduan
Mokhamad Arifin
25 Februari 2022 ✓
bagaimana cara mendapatkan nomor objek pajak. soalnya akta tanah saya baru selesai dibuat
Lampiran:

Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Respon :
Coba dipirsani pada Akta Hibahnya, biasanya dicantumkan NOP jika sebelumnya sudah ada. Dan Jika belum pernah ada sebelumnya diajukan permohonan NOP (Nomor Obyek Pajak) untuk obyek baru dengan persyaratan sbb :
- Surat Permohonan Objek Pajak Baru SPPT
- Fotokopi KTP / Surat Keterangan dari Desa
- Mengisi SPOP (untuk data tanah) disertai Gambar Letak Objek Pajak
- Mengisi LSPOP (untuk data bangunan)
- Fotokopi SPPT Tetangga
- Bukti Kepemilikan (Sertifikat/Akte Jual Beli/Akte Hibah/Akte Pembagian Hak Bersama/Letter C)
Permohonan bisa langsung ke Desa/Kel atau langsung ke BPRD