BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Mokhamad Arifin

25 Februari 2022

bagaimana cara mendapatkan nomor objek pajak. soalnya akta tanah saya baru selesai dibuat

Lampiran:


image
Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Respon :
Coba dipirsani pada Akta Hibahnya, biasanya dicantumkan NOP jika sebelumnya sudah ada. Dan Jika belum pernah ada sebelumnya diajukan permohonan NOP (Nomor Obyek Pajak) untuk obyek baru dengan persyaratan sbb : - Surat Permohonan Objek Pajak Baru SPPT - Fotokopi KTP / Surat Keterangan dari Desa - Mengisi SPOP (untuk data tanah) disertai Gambar Letak Objek Pajak - Mengisi LSPOP (untuk data bangunan) - Fotokopi SPPT Tetangga - Bukti Kepemilikan (Sertifikat/Akte Jual Beli/Akte Hibah/Akte Pembagian Hak Bersama/Letter C) Permohonan bisa langsung ke Desa/Kel atau langsung ke BPRD