Daftar Pengaduan
Canggih Sutejo
07 Oktober 2017 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
mohon penjelasan untuk pengajuan ktp elektronik di dispenduk capil lumajang apa masih bisa bila menggunakan foto copy kk dan ktp lama saja tanpa surat pengantar dari rt/rw. terima kasih
Achmat Bahroji
27 September 2017 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Kecamatan Tempeh
Assalamualiakum Kepada layanan pengaduan kabupaten Lumajang yang saya hormati, saya ingin melaporkan karena saya merasa perlu mengkritik dan memberi saran perihal "pelayanan E-KTP" agar kinerja petugas kecamatan Tempeh Kab. Lumajang bisa berubah baik seperti pelayanan di kecamatan pasirian. Pada tahun 2016 saya sudah mengajukan perubahan nama di E-KTP karena salah cetak, karena sudah terlalu lama kami menanyakan ke kecamatan Tempeh pada hari senin tanggal 25 September 2017 dan ternyata berkas E-KTP saya baru di setorkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baru minggu kemarin jadi sampai saat ini belum jadi E-KTP saya, alasannya petugas kecamatan tempeh menunggu 80 dulu baru di kirim ke lumajang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan dari lumajang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) menunggu 2 minggu. Jadi sesuai uraian petugas kecamatan tempeh E-KTP saya bisa diambil minggu depan yakni senin tgl. 2 OKtober 2017. kritik saya, mohon menegur petugas kec. tempeh sesuai peratauran yang berlaku agar ada perubahan lebih bagus dan SOP-SOP di publikasikan agar warga kab. Lumajang paham & tidak dibodohin oleh petugas yang tidak bertangung jawab. saran saya, Kalau SOP nya memang harus menunggu 80 pengajuan dulu terus diajukan ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil harus menunggu 2 minggu, mohon yang berwenang mengevaluasi hal SOP ini. mohon maaf apabila saran dan keritik saya tidak berkenan di hati, mohon renungkan... demi kemajuan lumajang..
Purwanto
26 September 2017 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kpd yang terhormat BPPD maupun instasi penyelenggara bantuan untuk desa...tepatnya desa jarit...kebonsari rt09 rw 02 kec candipuro mohon untuk dicek ataupun pantauan langsung dr pihak2 terkait agar dosurvey untuk pembangunan jalan bantuan pemetintah untuk desa......karena dilapangan tfk sesuai dg SOP pembangunan......jln blm selesai dicor sdh hancur.......penyelenggara anggaran desa banyak melakukan pelanggaran thdap dana bantuan pumbambamgunan jln desa.......mohon sekiranya cepat direspon .....terima kasih
Hasanudin
25 Agustus 2017 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Kecamatan Senduro
Mohon jangan bertele-tele pegawai kecamatan...
Badi
22 Agustus 2017 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Kecamatan Pronojiwo
Kepada layanan pengaduan kabupaten Lumajang yang saya hormati. Tepatnya saya ingin melaporkan/mengeluh karena saya sendiri bingung. Adapun saya ingin menyampaikan tentang keteldoran oknum petugas kecamatan Pronojiwo kabupaten Lumajang yang sudah lalai/lupa akan sandi dan email pengaduan subsidi listrik. Satu bulan yang lalu saya mengajukan pengaduan subsidi listrik yg semestinya bisa di layani di kecamatan Pronojiwo kabupaten Lumajang,namun pada saat itu petugas kecamatan Pronojiwo mengatakan tidak bisa login ke situs posko subsidi,karena lupa password dan email nya.dan mengatakan bahwa nanti akan di kabari lagi,namun setelah satu bulan saya menunggu,tidak pernah ada kabarnya.. alhasil saya kembali ke kecamatan,namun mereka mengatakan masih belom bisa dilayani karena belom mendapatkan password dan email posko subsidi listrik yang baru..dan berkas pengaduan yang saya ajukan di kembalikan,dan menyarankan agar mengurus ke PLN.. Setelah saya mendatangi kantor PLN yg berada di rayon Lumajang,disana saya hanya di beri penjelasan bahwa pendataan/pengaduan subsidi listrik hanya bisa di layani di kecamatan saja..PLN hanya sebagi monitor. Begitu jawab dari PLN rayon Lumajang.. Setelah itu saya menelpon bagian informasi kabupaten Lumajang,untuk menanyakan bilamana pengaduan subsidi listrik di kabupaten saya mesti bertemu dengan bagian apa,namun jawaban dari bagian informasi kabupaten Lumajang,juga tidak mengetahui hal tersebut,dan keluhan saya hanya di catat dan nanti di informasi lagi,namun tidak kunjung datang informasi yang saya maksud. Kembali saya konfirmasi ke pihak kecamatan Pronojiwo melalui telpon,namun jawaban nya masih sama belom bisa di layani karena masih lupa password dan email nya dan belom mendapatkan password dan email nya untuk menginput data pengajuan subsidi listrik yang saya ajukan.dan saya di sarankan ke PLN lagi, padahal saya sudah mengatakan bahwa pendataan pengaduan subsidi listrik sudah tanggungjawab dari kecamatan,malah saya suruh ke pusat kabupaten,namun mereka pihak kecamatan tidak memberi penjelasan secara rinci saya mesti bertemu dengan bagian apa,hanya mengatakan bahwa coba bawa ke kabupaten Lumajang mas,nanti di sana coba tanya2 lagi begitu jawab dari petugas kecamatan Pronojiwo.. Jika demikian saya mesti melakukan pengajuan subsidi listrik kemana pak??
Kontak
Lokasi
Jl. Alun-Alun Utara No.7, Rogotrunan,
Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
Telepon
(0334) 8780990