Daftar Pengaduan
Alun Bayu Melodion Biolis Krista
07 September 2018 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Dinas Tenaga Kerja
Sehubungan dengan tidak adanya informasi tentang hari operasional di Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, saya ingin menanyakan, untuk pengurusan kartu Kartu Kuning apakah bisa dilakukan Hari Sabtu & apakah bisa di wakilkan? terima kasih..
Muhammad Efendi
07 September 2018 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nama saya di KK,akta kelahiran,ijazah,ktp adalah muhammad efendi Menggunakan double m Tapi saat saya daftar sekolah ikatan dinas Nama saya yg tercantum saat pendaftaran adalah muhamad efendi jadi tolong dibenarkan menjadi MUHAMMAD EFENDI Double M Trimakasih
Arianto
04 September 2018 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
KEPADA BAPAK KEPALA DINAS PU, SAYA BERDOMISILI DI MUNDER TUKUM, SAYA MENGELUHKAN JALAN RAYA MUNDER TUKUM SUDAH RUSAK PARAH PADAHAL JALAN ITU SUDAH KELAS III, DAN KAPAN YA SEGERA DI ASPAL DAN DI PERBAIKI.. JL MUNDER TUKUM DEPAN VILA ATM..
Yayuk Sri Rahayu
26 Agustus 2018 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kepada Bapak/Ibu di catatan sipil Lumajang, Berhubung sulitnya menemukan kontak customer service/ WhatsApp di dukcapil Lumajang, saya memutuskan untuk menanyakan perihal pernikahan saya di luar negeri(Singapura) dengan seorang WNA melalui forum ini. Dari informasi yang saya peroleh di dukcapil Malang, bahwa pernikahan yang telah di laksanakan di luar negeri antara WNI dan WNA syarat dokumen yang dibutuhkan yaitu: 1.Fotocopy surat nikah dari luar negeri dan terjemahannya yg di telah di legalisasi oleh KBRI 2. Fotokopi akta lahir suami/istri 3.FC Paspor suami/istri 4. FC KK dan ktp Suami/istri WNI 5. semua dokumen yg difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. 6. bukti pelaporan perkawinan dari konsulat jenderal/KBRI 7.Pas foto background merah berdampingan 4x6 sebanyak 3 lembar. 8.Pernikahan ini wajib di laporkan ke dukcapil paling lambat 30 hari setelah yang bersangkutan tiba di indonesia. Jika syarat-syarat tersebut benar, saya siap datang ke dukcapil Lumajang untuk mencatatkan pernikahan saya dan menjadi warga negara yang baik walaupun menikah dengan orang asing. Mohon informasi secepatnya dan berapa lama prosesnya. Terimakasih. Yayuk
Diky Setiawan
19 Agustus 2018 ditanggapi ✓
selengkapnya
Pengaduan kepada: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Apa saja syarat untuk mengajukan pembuatan e ktp baru dan apakah bisa melakukan perekaman langsung di kec,pasirian ataukah memang harus ke lumajang.
Kontak
Lokasi
Jl. Alun-Alun Utara No.7, Rogotrunan,
Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316
Telepon
(0334) 8780990