kembali
Detail Pengaduan
Warga Lumajang
05 November 2026 ✓
habis ngurus ajb. njop 36jt, tidak kena bphtb, tp dimintai 3juta. bukannya pph cuma 2.5% dan batas maksimal biaya ppats/camat cuma 1%? tanya kecamatan, dibilang urusan biaya ditentukan desa. sekdes datang lagi, bilang pak camat nanya. minta uang bensin jg. coba ditekankan biaya2 ini ditransfer ke nomor rekening resmi saja biar gak rawan pungli. terima kasih.
Status Pengaduan
-
Warga Lumajang Membuat pengaduan pada 05 November 2026 Pukul 10:59 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 06 November 2026 Pukul 10:05 WIB