kembali
Detail Pengaduan
Siti Fatimah
03 Oktober 2026 ✓
tambahan/pelengkap untuk usulan id #4633: rencana rekreasi sdi dijadwalkan pada bulan januari, sehingga penyebaran kembali surat edaran mengenai larangan rekreasi ke luar kota bagi sd negeri/swasta diharapkan dapat dilakukan segera, mumpung belum terlambat. pemohon juga meminta agar identitas dan kerahasiaan dirinya tetap dijamin.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Respon :
Yth. Ibu Siti Fatimah
di Tempat
Terima kasih atas laporan dan masukan yang Ibu sampaikan melalui aplikasi SAMBAT BUNDA. Kami sangat mengapresiasi kepedulian Ibu terhadap penegakan aturan dan keselamatan kegiatan siswa di lingkungan satuan pendidikan.
Menindaklanjuti pengaduan Ibu terkait usulan penyebaran kembali regulasi larangan studi wisata/karyawisata ke luar kota, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Jaminan Kerahasiaan Identitas:
Sesuai dengan komitmen pelayanan publik dan prosedur pengaduan, kami menjamin penuh kerahasiaan identitas dan data pribadi Ibu sebagai pelapor.
2. Ketegasan Regulasi Larangan Studi Wisata ke Luar Kota:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/882/427.41/2025 tentang Larangan Studi Wisata/Karyawisata Luar Wilayah Kabupaten Lumajang. Regulasi ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) baik Negeri maupun Swasta di wilayah Kabupaten Lumajang.
3. Langkah Tindak Lanjut Dinas:
a. Pencegahan dan Publikasi Ulang: Kami akan berkoordinasi dengan Korwil Dindikbud Kecamatan, Pengawas Sekolah, Penilik, serta Kepala Satuan Pendidikan untuk mempublikasikan kembali dan mengimbau kepatuhan terhadap Surat Edaran tersebut.
b. Pengawasan & Sanksi: Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelarangan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin operasional kegiatan ekstrakurikuler.
c. Pengalihan Kegiatan: Sekolah diimbau untuk mengalihkan rencana kegiatan edukasi ke destinasi wisata lokal di wilayah Kabupaten Lumajang guna mendukung keselamatan siswa, mengenalkan potensi daerah, serta meminimalkan risiko perjalanan jarak jauh.
Terima kasih atas peran aktif Ibu dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan patuh terhadap regulasi daerah.
Status Pengaduan
-
Siti Fatimah Membuat pengaduan pada 03 Oktober 2026 Pukul 14:34 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 05 Oktober 2026 Pukul 11:45 WIB
-
Admin dindikbud Merespon pengaduan pada 05 Oktober 2026 Pukul 15:32 WIB