BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Siti Fatimah

03 Oktober 2026 ✓

usulan: agar surat edaran mengenai larangan rekreasi ke luar kota bagi sd negeri/swasta disebarkan kembali sebagai pengingat, karena masih ada sekolah swasta yang mengadakan rekreasi ke luar kota setiap tahun.


image
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Respon :
Yth. Ibu Siti Fatimah di Tempat Terima kasih atas laporan dan masukan yang Ibu sampaikan melalui aplikasi SAMBAT BUNDA. Kami sangat mengapresiasi kepedulian Ibu terhadap penegakan aturan dan keselamatan kegiatan siswa di lingkungan satuan pendidikan. Menindaklanjuti pengaduan Ibu terkait usulan penyebaran kembali regulasi larangan studi wisata/karyawisata ke luar kota, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Jaminan Kerahasiaan Identitas: Sesuai dengan komitmen pelayanan publik dan prosedur pengaduan, kami menjamin penuh kerahasiaan identitas dan data pribadi Ibu sebagai pelapor. 2. Ketegasan Regulasi Larangan Studi Wisata ke Luar Kota: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/882/427.41/2025 tentang Larangan Studi Wisata/Karyawisata Luar Wilayah Kabupaten Lumajang. Regulasi ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) baik Negeri maupun Swasta di wilayah Kabupaten Lumajang. 3. Langkah Tindak Lanjut Dinas: a. Pencegahan dan Publikasi Ulang: Kami akan berkoordinasi dengan Korwil Dindikbud Kecamatan, Pengawas Sekolah, Penilik, serta Kepala Satuan Pendidikan untuk mempublikasikan kembali dan mengimbau kepatuhan terhadap Surat Edaran tersebut. b. Pengawasan & Sanksi: Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelarangan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin operasional kegiatan ekstrakurikuler. c. Pengalihan Kegiatan: Sekolah diimbau untuk mengalihkan rencana kegiatan edukasi ke destinasi wisata lokal di wilayah Kabupaten Lumajang guna mendukung keselamatan siswa, mengenalkan potensi daerah, serta meminimalkan risiko perjalanan jarak jauh. Terima kasih atas peran aktif Ibu dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan patuh terhadap regulasi daerah.

Status Pengaduan
  1. Siti Fatimah Membuat pengaduan pada 03 Oktober 2026 Pukul 14:31 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 05 Oktober 2026 Pukul 11:44 WIB
  3. Admin dindikbud Merespon pengaduan pada 05 Oktober 2026 Pukul 15:36 WIB