BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Febri

28 September 2026 ✓

ada beberapa pekerja yang tidak diberikan haknya seperti bpjs yang jelas-jelas wajib diberikan pemilik perusahaan untuk karyawan. para pekerja tersebut juga membayar parkir untuk memasuki wilayah kerja, saya berasumsi pemilik juga tidak mau rugi dalam hal ini.


image
Dinas Tenaga Kerja

Respon :
Yth. Sdr. Febri, Terima kasih atas laporan dan kepedulian Saudara melalui Aplikasi SAMBAT BUNDA pada tanggal 28/09/2026 dengan ID Tiket #4622. Pengaduan Saudara terkait: 1. Tidak diberikannya hak jaminan sosial (BPJS) oleh perusahaan 2. Adanya pungutan biaya parkir bagi pekerja untuk memasuki wilayah kerja. Telah kami terima dan menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang. Dapat kami sampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dan Jaminan Kesehatan. Pelanggaran terhadap hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan terkait pungutan parkir bagi pekerja, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip pelindungan pekerja. Untuk tindak lanjut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Bidang Hubungan Industrial Disnaker Lumajang akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait. Untuk mempercepat proses, mohon Saudara dapat melengkapi data dengan datang langsung ke : Dinas Tenaga Kerja Kab. Lumajang Jl. Veteran No. 53 Lumajang Hari Senin-Kamis, jam 08.00-15.00 WIB Data yang diperlukan : 1. Nama dan alamat perusahaan yang dilaporkan 2. Jumlah pekerja yang terdampak Kami berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor Laporan ini sedang dalam status DALAM PROSES. Terima kasih. Hormat kami, Dinas Tenaga Kerja Kab. Lumajang

Hasil Tindak Lanjut :
Yth. Sdr. Febri, Terima kasih atas laporan dan kepedulian Saudara melalui Aplikasi SAMBAT BUNDA pada tanggal 28/09/2026 dengan ID Tiket #4622. Pengaduan Saudara terkait: 1. Tidak diberikannya hak jaminan sosial (BPJS) oleh perusahaan 2. Adanya pungutan biaya parkir bagi pekerja untuk memasuki wilayah kerja. Telah kami terima dan menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang. Dapat kami sampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dan Jaminan Kesehatan. Pelanggaran terhadap hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan terkait pungutan parkir bagi pekerja, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip pelindungan pekerja. Untuk tindak lanjut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Bidang Hubungan Industrial Disnaker Lumajang akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait. Untuk mempercepat proses, mohon Saudara dapat melengkapi data dengan datang langsung ke : Dinas Tenaga Kerja Kab. Lumajang Jl. Veteran No. 53 Lumajang Hari Senin-Kamis, jam 08.00-15.00 WIB Data yang diperlukan : 1. Nama dan alamat perusahaan yang dilaporkan 2. Jumlah pekerja yang terdampak Kami berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor Laporan ini sedang dalam status DALAM PROSES. Terima kasih. Hormat kami, Dinas Tenaga Kerja Kab. Lumajang

Status Pengaduan
  1. Febri Membuat pengaduan pada 28 September 2026 Pukul 17:14 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 29 September 2026 Pukul 08:21 WIB
  3. Admin disnaker Merespon pengaduan pada 29 September 2026 Pukul 09:16 WIB
  4. Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 29 September 2026 Pukul 09:17 WIB
  5. Pengaduan diselesaikan