kembali
Detail Pengaduan
Fatchul Bari
26 September 2026 ✓
aduan tentang truk pengangkut pasir: 1) bak truk agar diberi penutup minimal terpal karena sering membuat mata pengguna jalan lain kemasukan pasir. 2) truk agar tidak berangkat beriringan sehingga menyulitkan pengendara lain untuk mendahului. 3) truk kosong arah tambang sering ugal-ugalan dan sering menyebabkan kecelakaan.
Dinas Perhubungan
Respon :
Terima kasih atas pengaduan dan kepedulian Saudara terhadap keselamatan serta ketertiban lalu lintas, khususnya terkait operasional angkutan tambang di wilayah Kabupaten Lumajang.
Dapat kami sampaikan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang selama ini telah melaksanakan upaya penertiban dan pengawasan terhadap angkutan tambang melalui penugasan personel pada dua titik lokasi, yaitu Pos Jatian Kecamatan Candipuro dan Pos Bago Kecamatan Pasirian.
Kegiatan penertiban dan pengawasan tersebut meliputi:
1. Pemeriksaan dan penertiban kelaikan kendaraan, khususnya terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan kendaraan angkutan tambang;
2. Pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional angkutan tambang;
3. Pengawasan penggunaan dan pemasangan terpal penutup bak angkutan, sebagai upaya mencegah material/pasir berjatuhan maupun berterbangan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Selain itu, terhadap kendaraan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan, personel di lapangan melakukan peneguran dan tindakan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, dan apabila diperlukan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Demikian disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan Saudara. Terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Lumajang.
Status Pengaduan
-
Fatchul Bari Membuat pengaduan pada 26 September 2026 Pukul 00:25 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 28 September 2026 Pukul 11:19 WIB
-
Admin dishub Merespon pengaduan pada 28 September 2026 Pukul 12:28 WIB