BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Prela Nurseto

26 Oktober 2026 ✓

bahwasannya sekarang di sekolah swasta sesuai peraturan pemerintah bukan menjadi prioritas ketika ada perekrutan p3k dan yang diutamakan sekolah negeri. jika seperti itu mohon solusinya sebagai lulusan prajabatan kita membutuhkan jenjang karir dan tidak mempermasalahkan gaji. minimal mendapatkan ruang dulu di sekolah dasar sd di kabupaten lumajang. karena saya sudah 2 tahun menganggur. karena itu sudah nyata di lapangan kemarin teman-teman kami yang prajabatan di sekolah swasta kesulitan untuk mengikuti karena pendataan prioritas di sekolah negeri


image
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Respon :
Yth. Saudara Prela Nurseto, Pelamar / Lulusan PPG Prajabatan di Kabupaten Lumajang Terima kasih atas aspirasi dan aduan yang disampaikan melalui aplikasi SAMBAT BUNDA (Tiket #4699). Kami sangat mengapresiasi dedikasi, semangat, dan komitmen Saudara sebagai lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang ingin berkontribusi langsung mencerdaskan anak bangsa di Kabupaten Lumajang. Menanggapi kendala terkait skema alokasi prioritas pendaftaran PPPK Guru serta kebutuhan ruang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut: 1. Penjelasan Kebijakan Regulasi Seleksi PPPK Guru (Pusat) - Aturan Prioritas KemenPANRB & BKN: Kebijakan yang menempatkan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri sebagai prioritas awal pada tahap seleksi PPPK merupakan regulasi nasional yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan BKN. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan penataan (clearing) tenaga honorer yang telah mengabdi lama di sekolah-sekolah negeri milik pemerintah daerah. - Kedudukan Lulusan PPG Prajabatan: Pemerintah Pusat tetap membuka ruang bagi Lulusan PPG Prajabatan (yang terdaftar di basis data PDDikti Kemendikdasmen RI) untuk melamar pada alokasi formasi PPPK yang tersedia setelah kuota prioritas sekolah negeri terpenuhi, atau pada formasi umum yang dibuka sesuai penetapan KemenPANRB. 2. Sebagai langkah konkret dan solutif, bagi lulusan PPG Prajabatan opsi yang paling disarankan saat ini adalah mengabdi di sekolah swasta karena memiliki fleksibilitas dalam pengangkatan, pembukaan Dapodik, serta pemanfaatan Sertifikat Pendidik secara resmi. Sementara itu, apabila bersedia membantu mengajar di sekolah negeri, hal tersebut mengacu pada kebijakan internal Kepala Sekolah melalui penerbitan SK Kepala Sekolah untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar, dengan pengupahan yang bersumber dari dana BOS Reguler sesuai Juknis terbaru Kemendikdasmen dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran sekolah. Namun perlu ditegaskan bahwa kebijakan internal serta SK Kepala Sekolah tersebut sifatnya terbatas, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut pengusulan Dapodik baru, pencairan tunjangan sertifikasi, maupun pengangkatan menjadi ASN/PPPK di daerah. Semoga penjelasan ini memberikan kepastian dan opsi realistis yang dapat diambil. Tetap semangat dan terus berkarya. Hormat kami, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Status Pengaduan
  1. Prela Nurseto Membuat pengaduan pada 26 Oktober 2026 Pukul 18:34 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 27 Oktober 2026 Pukul 08:45 WIB
  3. Admin dindikbud Merespon pengaduan pada 29 Oktober 2026 Pukul 07:44 WIB