kembali
Detail Pengaduan
Erie Kartini
19 Oktober 2026 ✓
sebagai ahli waris dari alm ibu sunik.kami ingin mengambil sertifikat yang ada di bpr lumajang. yang di jaminkan oleh lsm ( alm bu suprapti) ibu saya tidak pernah meminjam di bpr tsb .
PT. BPR Bank Lumajang
Respon :
Dapat kami jelaskan bahwa SHM tersebut adalah sebagai Agunan kredit a/n Alm. Suprapti. Terkait Rencana pelunasan / pengambilan agunan adalah melalui makanisme Prosedur Bank. Dipersilahkan melengkapi prosedur tersebut. Kuasa hukum dari ibu Erie Kartini telah berkomunikasi dengan kuasa hukum PT BPR Bank Lumajang (Perseroda). Mohon dapat berkoordinasi lebih lanjut kepada kuasa hukum para pihak. terimakasih.
Status Pengaduan
-
ERIE KARTINI Membuat pengaduan pada 19 Oktober 2026 Pukul 15:16 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 20 Oktober 2026 Pukul 11:04 WIB
-
Admin banklumajang Merespon pengaduan pada 20 Oktober 2026 Pukul 16:37 WIB