BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Umi Laila

17 Oktober 2026 ✓

aduan warga: saudara/tetangga bernama misran (mesran) yang beralamat dusun wangkit rt 03 rw 06, desa sentul, kecamatan sumbersuko sedang sakit parah, tidak punya uang dan tidak punya bpjs. sudah mendapatkan surat keterangan dari desa namun ditolak oleh puskesmas labruk karena terdata di desil 7, padahal kondisi ekonomi tidak mampu.


image
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Respon :
Terima kasih atas informasinya. Mohon ijin menjawab terkait pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam Perbup No 2 Tahun 2024 tentang pedoman pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin pasal 3 yaitu masyarakat miskin tidak masuk dalam DTKS dan telah mendaftar BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Mandiri (proses waiting list) mendapatkan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan sebesar 50%. Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan desil 7 termasuk diluar DTKS dengan syarat sudah daftar BPJS Mandiri. Pelayanan rawat inap dapat dilakukan sesuai indikasi medis di Faskes milik pemerintah ( Puskesmas dan RSUD) dengan melengkapi persyaratan SKTM dan bukti pendaftaran BPJS(proses Waiting List). Demikian Mohon maaf atas ketidak nyamanannya????????????????????????

Status Pengaduan
  1. Umi Laila Membuat pengaduan pada 17 Oktober 2026 Pukul 21:21 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 19 Oktober 2026 Pukul 09:06 WIB
  3. Admin dinkesp2kb Merespon pengaduan pada 19 Oktober 2026 Pukul 09:31 WIB