kembali
Detail Pengaduan
Neni Windari
11 Oktober 2026 ✓
aduan penahanan dokumen asli (paspor, akta cerai, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah smp) oleh pt alfa nusantara perdana lumajang (pimpinan ibu yuni), jl. mayor kamari sampurna, di depan upt puskesmas kedungjajang, dekat terminal wonorejo, lumajang. kronologi: mengikuti pelatihan sejak oktober 2024, hak komunikasi dibatasi; berangkat ke singapura desember 2024 dan bekerja 1 bulan (januari 2025); pulang ke indonesia februari 2025 dan saat tiba di bandara juanda sidoarjo paspor asli diminta/dibawa ibu yuni; sampai sekarang (februari 2025 - oktober 2026, ±21 bulan) dokumen asli tidak dikembalikan sebagai jaminan denda/pinalti biaya proses. tidak pernah diberikan salinan/fotokopi paspor dan surat perjanjian kontrak kerja. selain itu mengalami dugaan tekanan psikologis/teror mental. memohon bantuan hukum, advokasi, dan penindakan via disnaker/satpol-pp agar dokumen dikembalikan tanpa syarat denda ilegal. no. hp: 085655673301.
Dinas Tenaga Kerja
Respon :
Yth. Ibu Neni Windari,
Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan melalui aplikasi SAMBAT BUNDA terkait dugaan penahanan dokumen asli oleh PT Alfa Nusantara Perdana Lumajang.
Sehubungan dengan pengaduan tersebut, kami mohon Ibu berkenan membuat surat pengaduan secara tertulis yang memuat kronologi kejadian secara lengkap, dokumen yang ditahan, serta permohonan penyelesaian yang diharapkan. Surat tersebut dapat dilengkapi dengan identitas pelapor dan bukti pendukung yang tersedia.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Ibu. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang akan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Hormat kami,
Admin Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang
Hasil Tindak Lanjut :
Yth. Ibu Neni Windari,
Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan melalui aplikasi SAMBAT BUNDA terkait dugaan penahanan dokumen asli oleh PT Alfa Nusantara Perdana Lumajang.
Sehubungan dengan pengaduan tersebut, kami mohon Ibu berkenan membuat surat pengaduan secara tertulis yang memuat kronologi kejadian secara lengkap, dokumen yang ditahan, serta permohonan penyelesaian yang diharapkan. Surat tersebut dapat dilengkapi dengan identitas pelapor dan bukti pendukung yang tersedia.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Ibu. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang akan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Hormat kami,
Admin Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang
Status Pengaduan
-
NENI WINDARI Membuat pengaduan pada 11 Oktober 2026 Pukul 12:53 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 12 Oktober 2026 Pukul 13:26 WIB
-
Admin disnaker Merespon pengaduan pada 12 Oktober 2026 Pukul 15:33 WIB
-
Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 12 Oktober 2026 Pukul 15:33 WIB
-
Pengaduan diselesaikan