kembali
Detail Pengaduan
Riza Hayatun Nikmah
07 Oktober 2026 ✓
pada tanggal 28 september 2026 mendapatkan surat pemberitahuan jika pemilik sertifikat hgb supaya ditingkatkan menjadi shm sebelum masa berakhir (21 okt 2026). nama yang tertulis di sertifikat sudah meninggal dunia. petugas bpn memberikan persyaratan yang perlu dilengkapi terutama pengurusan bphtb. petugas bprd mengarahkan mengurus melalui ppats dan meminta surat keterangan waris yang diketahui camat, serta menyampaikan bahwa kecamatan yang akan menginput data ke aplikasi bphtb. namun saat ke kecamatan, kecamatan tidak mau menginput data dan terjadi saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait.
Kecamatan Pasirian
Respon :
tERIMA KASIH pENGADUAN ANDA AKAN KAMI KORDINASIKAN DENGAN PIHAK TERKAIT.
KAMI KONFIRMASI DENGAN PETUGAS BPHTB TIDAK PERNAH MENOLAK PENGAJUAN BPHTB YANG MASUK MOHON DIKLARIFIKASI LAGI PENGADUAN SAUDARA
Hasil Tindak Lanjut :
Hari ini, Kamis 8 Oktober 2026, pihak pelapor sudah hadir lagi ke Kecamatan Pasirian untuk klarifikasi terkait pengaduannya. Dari klarifikasi diketahui telah terjadi miskomunikasi antara pelapor dengan petugas pelayanan terkait proses pengurusan BPHTB yang akan digunakan untuk meningkatkan status HGB sertifikat rumahnya menjadi SHM. Selanjutnya berkas BPHTB pelapor telah diterima petugas yang membidangi untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Status Pengaduan
-
Riza Hayatun Nikmah Membuat pengaduan pada 07 Oktober 2026 Pukul 15:34 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 08 Oktober 2026 Pukul 08:53 WIB
-
Admin kecpasirian Merespon pengaduan pada 08 Oktober 2026 Pukul 11:04 WIB
-
Pengaduan dalam proses pengerjaan