BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Ardi (pt Pesta Pora Abadi)

07 Oktober 2026 ✓

pengaduan terkait kesulitan mengambil izin pbg di dpmtsp kabupaten lumajang. retribusi pbg sudah dibayar bulan februari 2026, namun pbg tidak bisa diambil karena harus dilakukan oleh direktur langsung; jika dikuasakan, harus video call dengan direktur dan menunjukkan ktp direktur. menurut pengadu, proses pengambilan pbg di daerah lain lebih sederhana. terlampir bukti pembayaran retribusi pbg (pdf).


image
Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu

Respon :
Terima kasih atas pengaduan yang disampaikan oleh Saudara Ardi dari PT Pesta Pora Abadi melalui aplikasi SAMBAT BUNDA. Menindaklanjuti pengaduan terkait pengambilan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya karena retribusi PBG telah dibayarkan pada bulan Februari 2026, DPMPTSP Kabupaten Lumajang akan melakukan pengecekan terhadap status dokumen PBG dimaksud, meliputi status penerbitan dokumen dan status dokumen apakah sudah tersedia untuk diserahkan kepada pemohon. Apabila berdasarkan hasil pengecekan dokumen PBG telah terbit dan telah tersedia untuk diserahkan, selanjutnya akan kami informasikan mengenai mekanisme dan persyaratan pengambilan dokumen PBG, termasuk ketentuan apabila pengambilan dilakukan oleh pihak yang dikuasakan. Terkait mekanisme pengambilan oleh Direktur atau penerima kuasa sebagaimana disampaikan dalam pengaduan, hal tersebut juga telah kami klarifikasi kepada petugas pelayanan dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan SOP dan SP layanan Penerbitan PBG yang sudah dipublikasi di website dpmptsp https://dpmptsp.lumajangkab.go.id/layanan/detail/pengajuan-persetujuan-bangunan-gedung dan tetap memberikan kemudahan serta kepastian pelayanan kepada pemohon. Demikian disampaikan. Terima kasih atas perhatian dan masukan Saudara sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Lumajang.

Hasil Tindak Lanjut :
Menindaklanjuti pengaduan Saudara, DPMPTSP Kabupaten Lumajang telah melakukan pengecekan status dokumen PBG dan klarifikasi kepada petugas pelayanan terkait proses pengambilannya. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pengambilan dokumen PBG dilakukan sesuai dengan SOP dan Standar Pelayanan (SP) yang berlaku. Pengambilan dapat dilakukan oleh Direktur dalam hal ini pemilik atau penerima kuasa dengan mengikuti proses verifikasi yang telah ditetapkan. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen diterima oleh pihak yang berhak. Ketentuan dan prosedur pelayanan PBG juga telah dipublikasikan pada website resmi DPMPTSP Kabupaten Lumajang. Pengaduan telah kami tindak lanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas pengaduan dan masukan Saudara yang menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Lumajang. DPMPTSP Kabupaten Lumajang tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, jelas, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Status Pengaduan
  1. Ardi (PT Pesta Pora Abadi) Membuat pengaduan pada 07 Oktober 2026 Pukul 15:11 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 08 Oktober 2026 Pukul 08:50 WIB
  3. Admin dpmptsp Merespon pengaduan pada 08 Oktober 2026 Pukul 11:11 WIB
  4. Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 08 Oktober 2026 Pukul 11:32 WIB
  5. Pengaduan diselesaikan