BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Zaenal Arifin

31 Agustus 2026

dugaan pungutan liar berupa penarikan iuran keamanan sebesar rp35.000 kepada para pelaku usaha di ruko pertokoan bazaar swalayan, termasuk usaha neko ice cream lumajang. penarikan dilakukan oleh pihak rt setempat melalui seorang perempuan. iuran disebut sebagai iuran keamanan namun tidak ada penjagaan keamanan secara nyata. saat dipertanyakan sempat terjadi cekcok. pelapor memiliki bukti rekaman cctv dan siap menyerahkannya kepada pihak berwenang. pelapor memohon pemeriksaan mengenai dasar dan kewenangan penarikan iuran, pengelola dana, serta penggunaannya.


image
Kelurahan Tompokersan

Respon :
Menindaklanjuti adanya aduan atau Sambat Bunda terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp35.000,- yang dilakukan terhadap pelaku usaha di wilayah RW XIV, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, maka pihak kelurahan telah melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung ke lapangan. Dalam rangka memastikan kebenaran atas aduan tersebut, pihak kelurahan melakukan kunjungan langsung ke rumah Ketua RW XIV serta ke rumah Ketua RT setempat untuk meminta penjelasan dan klarifikasi mengenai adanya penarikan uang sebesar Rp35.000,- tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi dan keterangan dari Ketua RW dan Ketua RT, diketahui bahwa penarikan uang tersebut bukan merupakan pungutan liar, melainkan telah berdasarkan kesepakatan bersama di lingkungan warga. Adapun salah satu peruntukan dana tersebut adalah untuk menunjang keamanan dan ketertiban lingkungan. Dalam pelaksanaannya, setiap penarikan juga telah dicatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, pihak kelurahan juga melakukan kunjungan langsung ke tempat usaha yang bersangkutan untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan penjelasan secara langsung mengenai maksud, dasar, dan penggunaan penarikan dana tersebut. Kepada pemilik usaha telah diberikan penjelasan secara sejelas-jelasnya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan adanya klarifikasi dari Ketua RW, Ketua RT, serta hasil pengecekan langsung di lapangan, dapat disimpulkan bahwa penarikan sebesar Rp35.000,- tersebut bukan merupakan pungutan liar, tetapi merupakan penarikan yang berdasarkan kesepakatan lingkungan dan peruntukannya dapat dipertanggungjawabkan. Apabila pemilik usaha masih memerlukan penjelasan lebih lanjut atau terdapat hal-hal yang belum dipahami, yang bersangkutan dipersilakan untuk berkoordinasi atau datang langsung ke rumah Ketua RW XIV guna memperoleh penjelasan secara lebih rinci. Demikian tindak lanjut ini dilakukan sebagai bentuk respons dan pelayanan Kelurahan terhadap setiap aduan masyarakat, sekaligus untuk menjaga komunikasi, transparansi, keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di lingkungan masyarakat.

Status Pengaduan
  1. Zaenal Arifin Membuat pengaduan pada 31 Agustus 2026 Pukul 18:18 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 01 September 2026 Pukul 09:03 WIB
  3. Admin keltompokersan Merespon pengaduan pada 02 September 2026 Pukul 10:13 WIB