kembali
Detail Pengaduan
Helda Risma Marganistan Belgi
22 September 2026 ✓
permohonan informasi/izin foto prewedding di pendopo kabupaten lumajang beserta prosedur perizinannya.
Bagian Umum
Respon :
Terimakasih untuk pengaduan yang di sampaikan.
Berikut kami sampaikan prosedur permohonan ijin foto preweding di pendopo :
1. Pemohon mengajukan permohonan izin pelaksanaan foto prewedding di Pendopo Kabupaten Lumajang dengan mencantumkan:
Nama pemohon;
Nomor kontak;
Hari/tanggal dan waktu pelaksanaan;
Jumlah orang/tim fotografer;
Tujuan penggunaan lokasi.
2. Pemeriksaan administrasi
Petugas Tata Usaha Persuratan menerima dan memeriksa kelengkapan surat permohonan serta identitas pemohon. Surat di buat 2 rangkap ditujukan Ke Bupati untuk kemudian di serahkan ke TU Pimpinan dan TU Bagian Umum
3. Verifikasi jadwal dan lokasi
Petugas melakukan pengecekan ketersediaan waktu dan kondisi Pendopo agar tidak berbenturan dengan agenda/kegiatan kedinasan.
4. Penyampaian disposisi/permohonan persetujuan
Permohonan yang telah lengkap dilaporkan secara disposisi kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang untuk mendapatkan persetujuan.
5. Persetujuan izin
Setelah memperoleh persetujuan, petugas menyampaikan informasi kepada pemohon mengenai waktu, ketentuan dan tata tertib penggunaan Pendopo.
6. Pelaksanaan foto prewedding
Pemohon melaksanakan kegiatan sesuai jadwal dan wajib menjaga kebersihan, keamanan serta kondisi fasilitas Pendopo dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
7. Selesai
Setelah kegiatan selesai, petugas melakukan pengecekan kondisi lokasi dan memastikan Pendopo dikembalikan dalam keadaan tertib.
Status Pengaduan
-
HELDA RISMA MARGANISTAN BELGI Membuat pengaduan pada 22 September 2026 Pukul 15:23 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 23 September 2026 Pukul 09:01 WIB
-
Admin bagumum Merespon pengaduan pada 23 September 2026 Pukul 16:11 WIB