kembali
Detail Pengaduan
Edi Kuswanto
22 September 2026 ✓
permohonan perluasan absensi siperlu hingga rest area pariwisata argosari, karena terkendala sinyal sulit saat lampu padam (desa argosari sering padam)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Respon :
terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa ketentuan presensi untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang diatur dengan perbup 55 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Presensi Pemerintah Kabupaten Lumajang.
sesuai dengan pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa presensi siperlu dilakukan dengan cara menekan tombol presensi di gawai masing-masing ASN sesuai dengan jam kerja serta lokasi unit kerja yang ditentukan.
BKPSDM beserta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan presensi ASN di SDN SMPN Satu Atap Argosari Kecamatan Senduro secara berkala.
Status Pengaduan
-
Edi Kuswanto Membuat pengaduan pada 22 September 2026 Pukul 07:07 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 22 September 2026 Pukul 08:52 WIB
-
Admin bkpsdm Merespon pengaduan pada 22 September 2026 Pukul 15:24 WIB