kembali
Detail Pengaduan
Neni Windari
19 September 2026 ✓
penahanan dokumen asli oleh ibu yuni, pemilik pt alfa nusantara perdana lumajang (alamat: depan upt puskesmas kedungjajang, dekat terminal wonorejo, lumajang). dokumen yang ditahan meliputi: 1) paspor asli (masa berlaku 10 tahun, dibuat desember 2024 di ponorogo), 2) akte cerai asli, 3) akte kelahiran asli, 4) kartu keluarga asli, 5) ijazah smp asli. kronologi: saya berangkat ke singapura pada desember 2024 dan bekerja hanya 1 bulan (januari 2025). selama kurang lebih 3 bulan saya tinggal di pt alfa nusantara perdana lumajang dan meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari. saya pulang ke indonesia pada februari 2025. sesampainya di bandara juanda sidoarjo, saya didatangi ibu yuni (pemilik pt alfa nusantara perdana lumajang) dan paspor asli saya diminta serta dibawa oleh beliau. hingga sekarang (september 2026), paspor dan dokumen asli lainnya masih ditahan oleh ibu yuni.
Dinas Tenaga Kerja
Respon :
Yth. Ibu NENI WINDARI,
Terima kasih atas laporan Saudari melalui SAMBAT BUNDA ID #4576 tanggal 19/09/2026.
Menindaklanjuti pengaduan Saudari terkait dugaan penahanan dokumen asli (Paspor, Akte Cerai, Akte Lahir, KK, Ijazah) oleh PT Alfa Nusantara Perdana Lumajang, kami sampaikan:
1. Tindakan penahanan dokumen asli milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) adalah dilarang sesuai Pasal 38 dan Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Paspor adalah dokumen negara.
2. Pengaduan Saudari telah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti melalui pemanggilan dan klarifikasi kepada pihak PT Alfa Nusantara Perdana Lumajang.
3. Untuk percepatan proses, dimohon kehadiran Saudari ke:
Dinas Tenaga Kerja Kab. Lumajang
Jl. Veteran No. 53 Lumajang, Hari Senin-Kamis Jam 08.00-15.00 WIB
Dengan membawa: Fotokopi dokumen yang ditahan (jika ada), bukti keberangkatan/boarding pass, dan bukti komunikasi dengan Ibu Yuni.
4. Kami juga akan berkoordinasi dengan UPT BP2MI Jawa Timur dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur selaku pengawas P3MI.
Kami berkomitmen mengawal pengembalian dokumen Saudari sesuai ketentuan.
Hormat kami,
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang
Hasil Tindak Lanjut :
Yth. Ibu NENI WINDARI,
Terima kasih atas laporan Saudari melalui SAMBAT BUNDA ID #4576 tanggal 19/09/2026.
Menindaklanjuti pengaduan Saudari terkait dugaan penahanan dokumen asli (Paspor, Akte Cerai, Akte Lahir, KK, Ijazah) oleh PT Alfa Nusantara Perdana Lumajang, kami sampaikan:
1. Tindakan penahanan dokumen asli milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) adalah dilarang sesuai Pasal 38 dan Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Paspor adalah dokumen negara.
2. Pengaduan Saudari telah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti melalui pemanggilan dan klarifikasi kepada pihak PT Alfa Nusantara Perdana Lumajang.
3. Untuk percepatan proses, dimohon kehadiran Saudari ke:
Dinas Tenaga Kerja Kab. Lumajang
Jl. Veteran No. 53 Lumajang, Hari Senin-Kamis Jam 08.00-15.00 WIB
Dengan membawa: Fotokopi dokumen yang ditahan (jika ada), bukti keberangkatan/boarding pass, dan bukti komunikasi dengan Ibu Yuni.
4. Kami juga akan berkoordinasi dengan UPT BP2MI Jawa Timur dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur selaku pengawas P3MI.
Kami berkomitmen mengawal pengembalian dokumen Saudari sesuai ketentuan.
Hormat kami,
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang
Status Pengaduan
-
NENI WINDARI Membuat pengaduan pada 19 September 2026 Pukul 11:14 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 21 September 2026 Pukul 12:09 WIB
-
Admin disnaker Merespon pengaduan pada 21 September 2026 Pukul 14:41 WIB
-
Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 21 September 2026 Pukul 14:42 WIB
-
Pengaduan diselesaikan