BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Miftahul Jannah Tunnaim

19 Juli 2026 ✓

proses balik nama pertokoan di pasar yosowilangun sudah 1 bulan tanpa tanggapan. sudah menyerahkan uang sebesar rp5.000.000 kepada pihak uptd pasar yosowilangun untuk biaya administrasi. mohon bantuan agar proses dipermudah.


image
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Respon :
Menindaklanjuti pengaduan Saudara terkait proses balik nama pertokoan di Pasar Yosowilangun, dapat kami sampaikan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025, proses perizinan/penempatan toko, kios, dan los pada pasar daerah tidak dikenakan biaya atau gratis. Pedagang hanya dikenakan retribusi harian atas pemakaian toko bertingkat, toko, kios, dan los sesuai dengan ketentuan tarif retribusi yang berlaku. Agar kami dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan, kami mohon dapat menyampaikan data Melalui no kontak P. Fadoli (085211811002) Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Status Pengaduan
  1. Miftahul Jannah Tunnaim Membuat pengaduan pada 19 Juli 2026 Pukul 16:52 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 20 Juli 2026 Pukul 06:20 WIB
  3. Admin diskopindag Merespon pengaduan pada 19 Agustus 2026 Pukul 12:40 WIB