kembali
Detail Pengaduan
Muhamat Nuryesin
13 Agustus 2026 ✓
pengajuan usulan rumah tidak layak huni diarahkan ke program rtlh (rumah tidak layak huni) untuk ditindaklanjuti dpkp kabupaten lumajang
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Respon :
Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian Bapak terkait program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Berdasarkan basis data RTLH yang kami miliki saat ini, atas nama Bapak Muhamat Nuryesin, alamat Dusun Gladak Serang RT 002 RW 001 Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung, belum tercatat sebagai calon penerima bantuan RTLH maupun belum terdaftar dalam basis data usulan RTLH yang ada pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang.
Apabila Bapak bermaksud mengajukan usulan bantuan perbaikan RTLH untuk Tahun Anggaran berikutnya, usulan dapat disampaikan dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Surat permohonan kepada Bupati Lumajang yang diketahui/rekomendasi RT/RW dan ditandatangani Kepala Desa;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
4. Surat keterangan terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);
5. Fotokopi bukti legalitas kepemilikan tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), atau Surat Keterangan Tanah dari Desa/Kelurahan yang menerangkan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
6. Foto kondisi rumah dari berbagai sisi dan bagian yang mengalami kerusakan;
7. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dalam bentuk surat pernyataan.
Pengajuan usulan dapat dilakukan melalui:
Pemerintah Desa setempat melalui aplikasi SMART RUTILAHU Provinsi Jawa Timur melalui tautan: https://rutilahu.pkpjatim.id/
maupun secara mandiri melalui tautan berikut: https://form.jotform.com/261410310987453
Setiap usulan yang masuk akan kami verifikasi dan kami upayakan untuk diusulkan pada berbagai sumber pendanaan yang tersedia, baik Program RTLH Kabupaten, Program RTLH Provinsi Jawa Timur, maupun Program Bedah Rumah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan anggaran.
Semoga informasi ini bermanfaat. Apabila terdapat hal yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut, silakan menghubungi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang atau Pemerintah Desa setempat. Terima kasih. ????????
Status Pengaduan
-
Muhamat Nuryesin Membuat pengaduan pada 13 Agustus 2026 Pukul 17:52 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 14 Agustus 2026 Pukul 10:09 WIB
-
Admin disperum Merespon pengaduan pada 14 Agustus 2026 Pukul 17:54 WIB