kembali
Detail Pengaduan
Abdul
05 Agustus 2026 ✓
usulan listrik mandiri lumajang - pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangkit listrik: 1) tenaga matahari (panel surya), 2) tenaga air (kincir air & plta dari sungai/air terjun), 3) tenaga angin (kincir angin, khususnya potensi angin selatan yang besar), 4) sampah menjadi listrik (seperti yang dicontohkan kang dedi mulyadi di jawa barat). sasaran: percobaan di tingkat pemerintahan, lalu dianggarkan ke kecamatan dan desa agar mandiri energi. harapannya agar anggaran pemerintah lebih fokus ke pembangunan dan pendidikan, serta menjadikan lumajang kota yang bersih, ramah lingkungan, dan sehat.
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Respon :
Pemerintah Kabupaten Lumajang menyampaikan apresiasi atas masukan dan gagasan Bapak Abdul mengenai pengembangan listrik mandiri berbasis energi terbarukan. Usulan tersebut akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan dan kajian teknis sesuai dengan potensi sumber daya alam, kewenangan pemerintah daerah, serta kemampuan anggaran. Ke depan, pemerintah daerah akan terus mendorong pemanfaatan energi yang ramah lingkungan melalui sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha, dan masyarakat, guna mewujudkan Lumajang yang lebih mandiri energi, bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Status Pengaduan
-
Abdul Membuat pengaduan pada 05 Agustus 2026 Pukul 11:40 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 05 Agustus 2026 Pukul 11:58 WIB
-
Admin bagekonomi Merespon pengaduan pada 27 Agustus 2026 Pukul 14:16 WIB