BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Muhamad Zainal

29 Juli 2026 ✓

hak akses jalan terhalang (pasal 667-668 kuh perdata). kepala desa dan camat menolak membuatkan surat, sudah musyawarah tapi tidak ada solusi. posbakum pn lumajang meminta biaya rp10 juta padahal memiliki sktm/dtks sebagai warga tidak mampu.


image
Kecamatan Pasirian

Respon :
Terima kasih atas pengaduan saudara, pengaduan anda akan kami kordinasikan dengan pihak terkait

Hasil Tindak Lanjut :
laporan ybs telah difasilitasi dan diberikan pemahaman sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun akses yang dimaksud oleh ybs telah tersedia dan dapat dilewati oleh maksimal R3. adapun permintaan pemohon terkait adanya akses R4 untuk usaha, bukan menjadi kewajiban pemilik tanah karena pemilik tanah mempunyai hak dasar berupa sertifikat. sehingga kami sarankan untuk sdr. pemohon melakukan komunikasi internal dalam rangka mohon bantuan pinjam lahan untuk akses R4 untuk usaha. demikian, terima kasih.

Status Pengaduan
  1. Muhamad Zainal Membuat pengaduan pada 29 Juli 2026 Pukul 20:08 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 30 Juli 2026 Pukul 11:30 WIB
  3. Admin kecpasirian Merespon pengaduan pada 30 Juli 2026 Pukul 13:45 WIB
  4. Pengaduan dalam proses pengerjaan