BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Muhamad Zainal

29 Juli 2026

hak akses jalan terhalang (pasal 667-668 kuh perdata). kepala desa dan camat menolak membuatkan surat, sudah musyawarah tapi tidak ada solusi. posbakum pn lumajang meminta biaya rp10 juta padahal memiliki sktm/dtks sebagai warga tidak mampu.


image
Kecamatan Pasirian

Respon :
Terima kasih atas pengaduan saudara, pengaduan anda akan kami kordinasikan dengan pihak terkait

Status Pengaduan
  1. Muhamad Zainal Membuat pengaduan pada 29 Juli 2026 Pukul 20:08 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 30 Juli 2026 Pukul 11:30 WIB
  3. Admin kecpasirian Merespon pengaduan pada 30 Juli 2026 Pukul 13:45 WIB