kembali
Detail Pengaduan
Muhamad Zainal
29 Juli 2026 ✓
hak akses jalan terhalang (pasal 667-668 kuh perdata). kepala desa dan camat menolak membuatkan surat, sudah musyawarah tapi tidak ada solusi. posbakum pn lumajang meminta biaya rp10 juta padahal memiliki sktm/dtks sebagai warga tidak mampu.
Kecamatan Pasirian
Respon :
Terima kasih atas pengaduan saudara, pengaduan anda akan kami kordinasikan dengan pihak terkait
Status Pengaduan
-
Muhamad Zainal Membuat pengaduan pada 29 Juli 2026 Pukul 20:08 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 30 Juli 2026 Pukul 11:30 WIB
-
Admin kecpasirian Merespon pengaduan pada 30 Juli 2026 Pukul 13:45 WIB