kembali
Detail Pengaduan
H. Suhadi S.h.
29 Juli 2026 ✓
pengaduan perwakilan warga rt.24 rw.05 perumahan sukodono permai, desa selok besuki, kecamatan sukodono, kabupaten lumajang. saluran sanitasi di antara rt.24 dan rt.25 (sejak 1988) mengalami pendangkalan dan akses perawatannya tertutup pagar keliling oleh pemilik lahan baru (cv intaf). pagar menutup bagian belakang 9 rumah warga rt.24. upaya mediasi melalui rt/rw/kasun belum berhasil. mohon bupati memerintahkan aparat terkait untuk menertibkan masalah ini.
Kecamatan Sukodono
Respon :
Baik terima kasih informasinya, akan segera kami koordinasikan.
Hasil Tindak Lanjut :
Terkait pengaduan dari Bpk. H. Suhadi SH, pd tgl 29 juli 2026 yg kami terima pengaduan tsb pd tgl 30 Juli 2026, terhadap permasalahan atau gangguan saluran air pembuangan yang berada di depan rumah warga, di wilayah RT 24 dan 25 perumahan sukodono permai desa selokbesuki kecamatan sukodono, dapat kami tanggapi sebagai berikut :
1. Kami sampaikan banyak Terimakasih atas penggunaan layanan pengaduan "Sambat Bunda" sebagai sarana pelayanan pemkab lumajang kepada masyarakat, oleh bpk. H Suhadi, SH
2. Terkait keluhan masalah saluran air yg bpk maksud, sdh kami lakukan pengecekan langsung ke lapangan, pd tgl 30 Juli 2026, pukul 15.00 dan dilanjutkan koordinasi terutama dengan bpk kepala dusun, ketua RT 24 dan 25, pukul 18.30 WIB, bertempat di Balai RW setempat, dengan hasil, sbb :
a. Bahwa berdasarkan informasi atau keterangan dari bpk kasun, bpk RT 24 maupun 25, terkait kondisi ditutupnya saluran air pembuangan tersebut, sudah disepakati oleh pemilik tanah yg saat ini sdg melaksanakan pembangunan pagar tembok pembatas, akan diberikan akses tanah serta bantuan / sumbangan berupa pipa PVC dgn diameter +/- 5 dim sepanjang +/- 100 m ke arah barat sampai ke saluran primer milik pengairan propinsi dgn titik nol dr saluran yang bersebelahan dengan balai pertemuan di RT 24. Yang nantinya akan di kerjakan secara gotong royong oleh warga setempat.
b. Selanjutnya berkaitan dengan status kepemilikan tanah tersebut adlh milik pribadi, yang batas tanah sebelah selatan memanjang mulai dari timur ke arah barat, memang berbatasan langsung dengan tembok rumah warga, yg salah satu buktinya adalah terdapatnya tapal batas tanah yang posisinya persis berhimpitan dengan tembok rumah warga perumahan ( yg kami saksikan sendiri salah satunya berada di sebelah timur tanah tersebut)
c. Terkait adanya anggapan bahwa adanya saluran air yang persis berada di sebelah utara berhimpitan dengan tembok belakang rumah warga perumahan, saluran air tersebut merupakan bagian dari hak milik yang menjadi pemilik tanah (sawah) tsb, dan bukan fasilitas umum perumahan, krn sdh disediakan saluran air yang berada di bagian depan rumah warga serta dalam bentuk bangunan air permanen (pasangan tembok).
4. Kesimpulan : bahwa terkait penanganan keluhan masalah saluran air pembuangan, pada dasarnya sebagian masalah sgt mendasar sdh teratasi, berupa pemberian akses tanah utk pemasangan pipa PVC saluran air pembuangan berikut bantuan sumbangan pipa PVC oleh pemilik tanah. Sedangkan utk keluhan lain terkait status kepemilikan lahan dgn sejarah adanya fasilitas saluran air, pada dasarnya sepanjang tidak ada dokumen pendukung selain yang saat ini adalah dokumen Sertifikat Hal Milik (SHM) yg ditunjukkan oleh pemilik, maka keluhan Bpk H Suhadi, SH belum dapat kami tindaklanjuti.
5. Apabila ada hal lain yang memerlukan penjelasa, Bpk H Suhadi, dapat menyampaikan kepada petugas kami, an. Sdr Andi Rohman, SH, kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sukodono.
Demikian beberapa hal yang dapat kami jelaskan, terima kasih atas perhatiannya.
Status Pengaduan
-
H. Suhadi S.H. Membuat pengaduan pada 29 Juli 2026 Pukul 15:10 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 30 Juli 2026 Pukul 10:43 WIB
-
Admin kecskdono Merespon pengaduan pada 30 Juli 2026 Pukul 12:59 WIB
-
Pengaduan dalam proses pengerjaan