BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Muhammad Subhan

29 Juli 2026 ✓

melaporkan bahwa alamat ktp/kk saya dipindahkan secara sepihak dari gresik ke lumajang oleh mantan istri tanpa sepengetahuan saya. saya ingin tahu prosedur untuk mengembalikan/pindah alamat kembali ke gresik secara online.


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :
Terima kasih telah menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang. Untuk prosesnya pindah luar Domisili, mohon menyiapkan dokumen persyaratan sesuai kondisi, antara lain: • Pengisian Formulir • Fotocopy KTP-el pemohon; • Fotocopy Buku nikah/akta perkawinan/ akta perceraian; • Fotocopy KK; • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. Untuk prosesnya, Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan melalui layanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kabupaten Lumajang atau bisa menghubungi Hotline Disdukcapil Lumajang 082 322 914 336 yang nanti akan diarahkan ke petugas terkait. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Status Pengaduan
  1. Muhammad Subhan Membuat pengaduan pada 29 Juli 2026 Pukul 04:02 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 29 Juli 2026 Pukul 13:13 WIB
  3. Admin dispendukcapil Merespon pengaduan pada 24 September 2026 Pukul 11:11 WIB