BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Arista Welasari

11 Juni 2026

saya mengadukan dan meminta penjelasan mengenai regulasi gratis parkir di kabupaten lumajang. saya mengalami kendala saat meminta stiker gratis parkir dengan menunjukkan bukti pembayaran stnk tahunan yang dicetak dari pembayaran online, namun sempat ditolak. dari pihak samsat disampaikan pemahaman dari dishub bahwa pembayaran online tidak diberikan stiker gratis parkir sehingga setiap parkir di lokasi yang ada petugas dishub saya diminta menunjukkan stnk agar gratis. hal ini terkesan ribet dan membingungkan. saya juga merasa disalahkan karena melakukan pembayaran online, padahal pajak motor dibayar atas nama suami saya yang bertugas dinas di luar jawa, sehingga ktp dibawa oleh suami. mohon arahan apakah memang ada pembedaan pengurusan online atau offline untuk mendapatkan stiker parkir gratis yang menjadi hak kami setelah membayar pajak, dan mohon kebijaksanaan serta penjelasannya.


image
Dinas Perhubungan

Respon :
terimakasih atas informasi dan pengaduannya. Perlu kami sampaikan bahwa untuk pembayaran parkir berlangganan yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada prinsipnya bisa dilakukan secara online maupun offline. Khusus untuk pembayaran secara online, wajib pajak dapat meminta stiker parkir berlangganan ke kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, atau kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang dengan menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada petugas.

Status Pengaduan
  1. Arista Welasari Membuat pengaduan pada 11 Juni 2026 Pukul 20:30 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 12 Juni 2026 Pukul 10:41 WIB
  3. Admin dishub Merespon pengaduan pada 14 Juni 2026 Pukul 15:30 WIB
  4. Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 14 Juni 2026 Pukul 15:30 WIB
  5. Pengaduan diselesaikan