BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Wahyu Romadhon

10 Juni 2026

pelayanan dinas perindustrian lumajang buruk. saya tidak dilayani dengan baik dan tidak diberi informasi yang layak tentang jumlah investasi usaha kecil. saya juga sudah menyampaikan bahwa saya adalah industri kecil dengan investasi di bawah 1 miliar.


image
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Respon :
Terima kasih atas masukan yang disampaikan. Berdasarkan catatan pelayanan dan komunikasi yang tersedia, petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang telah memberikan penjelasan terkait hasil verifikasi dokumen yang diajukan serta mengundang pelaku usaha untuk datang langsung ke kantor guna memperoleh penjelasan dan pendampingan lebih lanjut atas dokumen yang perlu disesuaikan. Adapun proses konsultasi yang dilakukan pada saat itu berfokus pada pemenuhan persyaratan standar kegiatan usaha industri karena terdapat beberapa dokumen yang masih memerlukan perbaikan dan penyesuaian agar sesuai dengan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya. Terkait informasi mengenai jumlah investasi usaha kecil sebagaimana disampaikan dalam pengaduan, berdasarkan catatan pelayanan yang ada, hal tersebut tidak menjadi pokok konsultasi yang ditanyakan pada saat proses pendampingan. Namun demikian, petugas siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila pelaku usaha memerlukan informasi mengenai klasifikasi usaha dan ketentuan investasi sesuai peraturan yang berlaku. Dinas tetap berkomitmen memberikan pelayanan, konsultasi, dan pendampingan kepada seluruh pelaku usaha secara profesional dan sesuai ketentuan. Untuk memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, pelaku usaha dipersilakan untuk kembali berkonsultasi secara langsung dengan petugas pendamping. Terima kasih atas masukan yang diberikan sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan.

Hasil Tindak Lanjut :
Terima kasih atas masukan yang disampaikan. Berdasarkan catatan pelayanan yang tersedia, pelaku usaha sedang mengajukan proses Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha Industri Rokok Sigaret Kretek Tangan (KBLI 12011) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam proses tersebut, petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang telah melakukan pendampingan dan memberikan penjelasan terkait pemenuhan persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat beberapa dokumen dan informasi yang masih perlu disesuaikan dan dilengkapi agar sesuai dengan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya, sehingga petugas memberikan arahan perbaikan serta membuka kesempatan konsultasi lanjutan secara langsung di kantor dinas. Adapun proses konsultasi yang dilakukan berfokus pada pemenuhan persyaratan standar kegiatan usaha industri yang dipersyaratkan dalam OSS dan SIINas. Terkait informasi mengenai jumlah investasi usaha kecil sebagaimana disampaikan dalam pengaduan, berdasarkan catatan pelayanan yang ada, hal tersebut tidak menjadi pokok konsultasi yang ditanyakan pada saat proses pendampingan. Namun demikian, petugas siap memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai klasifikasi usaha, investasi, maupun ketentuan perizinan berusaha apabila diperlukan oleh pelaku usaha. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang berkomitmen memberikan pelayanan, konsultasi, dan pendampingan kepada seluruh pelaku usaha secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen pelayanan, pelaku usaha tetap dipersilakan untuk berkonsultasi kembali agar proses pemenuhan persyaratan dapat diselesaikan dengan baik. Terima kasih atas masukan yang diberikan sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan kami.

Status Pengaduan
  1. Wahyu romadhon Membuat pengaduan pada 10 Juni 2026 Pukul 10:21 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 10 Juni 2026 Pukul 12:30 WIB
  3. Admin diskopindag Merespon pengaduan pada 10 Juni 2026 Pukul 14:23 WIB
  4. Pengaduan dalam proses pengerjaan