kembali
Detail Pengaduan
Mukhammad Andika
19 Mei 2026 ✓
penahanan ijazah sma pgri 1 lumajang karena belum lunas biaya,namun sekolah menolak pencabutan kebijakan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Respon :
Yth. Bapak/Ibu Pelapor (MUKHAMMAD ANDIKA),
?Terima kasih telah menyampaikan aduan Anda melalui aplikasi SAMBAT BUNDA dengan nomor tiket #4296.
?Terkait dengan pengaduan penahanan ijazah di SMA PGRI 1 Lumajang, kami informasikan bahwa berdasarkan pembagian kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan serta pembinaan jenjang Pendidikan Menengah (SMA, SMK, dan PKPLK) berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.
?Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang tidak memiliki wewenang langsung untuk menindaklanjuti kebijakan sekolah tingkat SMA.
Status Pengaduan
-
MUKHAMMAD ANDIKA Membuat pengaduan pada 19 Mei 2026 Pukul 13:38 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 19 Mei 2026 Pukul 14:05 WIB
-
Admin dindikbud Merespon pengaduan pada 26 Mei 2026 Pukul 08:23 WIB