BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Umami Ningsih

22 April 2026

permohonan/aduan tambahan: berdasarkan artikel perekrutan tenaga kerja kopdes merah putih disebutkan tenaga kerja wajib berasal dari desa setempat dan proses rekrutmen melalui kades dan sekdes. pemohon (penerima pkh) yang diberi kesempatan menjadi karyawan mengharapkan rekrutmen dilakukan secara selektif serta proses ada tes tertulis/wawancara. pemohon juga meminta agar seluruh warga desa mengetahui informasi waktu pelaksanaan dan pendaftaran rekrutmen.


image
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Respon :
Terima kasih atas perhatian dan pengaduan yang telah disampaikan. Sehubungan dengan permohonan agar anggota keluarga bisa menjadi karyawan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bersama ini kami sampaikan bahwa ketentuan terkait proses rekrutmen termasuk persyaratan, waktu pelaksanaan dan mekanisme seleksi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan berperan dalam mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan program namun tidak memiliki kewenangan dalam penetapan teknis rekrutmen dimaksud. Untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan agar Saudara dapat memantau informasi resmi yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia dalam Media berbagi resmi seperti Instagram, Facebook dan Platform X dengan alamat @kemenkop.

Hasil Tindak Lanjut :
Terima kasih atas perhatian dan pengaduan yang telah disampaikan. Sehubungan dengan permohonan agar anggota keluarga bisa menjadi karyawan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bersama ini kami sampaikan bahwa ketentuan terkait proses rekrutmen termasuk persyaratan, waktu pelaksanaan dan mekanisme seleksi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan berperan dalam mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan program namun tidak memiliki kewenangan dalam penetapan teknis rekrutmen dimaksud. Untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan agar Saudara dapat memantau informasi resmi yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia dalam Media berbagi resmi seperti Instagram, Facebook dan Platform X dengan alamat @kemenkop.

Status Pengaduan
  1. Umami Ningsih Membuat pengaduan pada 22 April 2026 Pukul 07:25 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 22 April 2026 Pukul 08:19 WIB
  3. Admin diskopindag Merespon pengaduan pada 29 April 2026 Pukul 09:13 WIB
  4. Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 11 Juni 2026 Pukul 09:23 WIB
  5. Pengaduan diselesaikan