kembali
Detail Pengaduan
M.arif Zuraidi
28 April 2026 ✓
pengaduan terkait proses sertifikat tanah/rumah yang belum selesai sejak pembelian. suami pemohon atas nama m. arif zuraidi membeli rumah pada 03-02-2016. pengurusan sertifikat belum dapat menjadi sertifikat atas nama sendiri selama ±10 tahun karena kendala dari kepala desa. kendalanya: kepala desa tidak mau mengeluarkan surat waris kepada ahli waris. namun dokumen dari notaris dinyatakan sudah lengkap. mohon bantuan/penanganan agar proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan.
Kecamatan Candipuro
Respon :
Baik terimakasih atas informasi yang njenengan sampaikan. Pengaduan ini akan kami teruskan ke Petugas yang menangani terkait pertanahan dan Pimpinan kami untuk ditindaklanjuti.
Hasil Tindak Lanjut :
Baik mohon ijin menyampaikan hasil koordinasi kami: Agar penerbitan sertifikat njenengan dapat dilanjutkan petunjuk dari Pemerintah Desa setelah berkoordinasi dengan Notaris yaitu agar mengurus penetapan waris dari Pengadilan. Alasan Pemdes setempat tidak dapat menerbitkan SK Ahli Waris dikarenakan Pemilik Akta Tanah atas nama Ibu Siti Khotijah adalah Warga Desa Tambakrejo Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan. Untuk informasi lebih lanjut njenengan bisa berkonsultasi dengan Notaris maupun Pemdes setempat. Terima Kasih
Status Pengaduan
-
M.ARIF ZURAIDI Membuat pengaduan pada 28 April 2026 Pukul 14:40 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 29 April 2026 Pukul 09:35 WIB
-
Admin keccandipuro Merespon pengaduan pada 29 April 2026 Pukul 10:05 WIB
-
Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 04 Mei 2026 Pukul 13:53 WIB
-
Pengaduan diselesaikan