kembali
Detail Pengaduan
Andi Siswanto
31 Januari 2026 ✓
pada waktu penerimaan sk waktu itu bunda bilang ke rekan² wartawan jika upah kami sebagai pppk pw paling rendah 1.500.000. tapi kenyataannya kami hanya menerima sama dengan pada waktu honorer 800rb dan ada yang 600rb. sedangkan di spk juga untuk guru sertifikasi tertulis upah 2.800.000. mohon maaf bunda, upah dan tunjangan itu beda. tunjangan sertifikasi itu dari pusat sedangkan upah itu dari daerah. kalau memang upah kita tetap kenapa tidak ditulis di spk tetap saja 800rb. kenapa harus ditulis 2.800.000. kerja kita sebagai paruh waktu juga sama dengan yang pns maupun yang full waktu. banyak yang pns memakan gaji buta tidak sesuai dengan tupoksinya, kita juga pulang jam 14.00 sesuai dengan siperlu. tapi kenapa janji bunda tidak sama seperti kenyataannya. mohon di tindak lanjuti.
Badan Kepegawaian Daerah
Respon :
Terima kasih atas pengaduan dan masukan yang telah disampaikan. Menindaklanjuti hal tersebut, kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Dasar Regulasi
Penetapan upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 Diktum Kesembilan Belas, yang menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat (termasuk untuk Guru).
2. Komitmen Pemerintah Daerah
Bupati telah menyampaikan bahwa penyesuaian upah PPPK Paruh Waktu akan diupayakan, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi keuangan daerah.
3. Hasil Desk RKA dengan BPKD
Berdasarkan hasil pembahasan RKA dengan BPKD, besaran gaji pokok (upah) PPPK Paruh Waktu GTK tetap sebagaimana yang diterima sebelumnya, yaitu:
~Guru: Rp 800.000,- per bulan
~Tenaga Kependidikan (Tendik): Rp 600.000,- per bulan
4. Penulisan Penghasilan dalam SPK
Untuk memudahkan pelaporan dan administrasi, dalam SPK dicantumkan total penghasilan yang mencakup upah dari daerah ditambah penghasilan dari sumber lain (jika ada), antara lain:
Contoh 1:
Upah Guru PPPK PW Rp 800.000,-
Tunjangan Sertifikasi Pendidik Rp 2.000.000,-
? Ditulis dalam SPK: Rp 2.800.000,-
Contoh 2:
Upah Guru PPPK PW Rp 800.000,-
Tamsil dari BOSP Rp 300.000,-
? Ditulis dalam SPK: Rp 1.100.000,-
Perlu kami tegaskan bahwa tunjangan sertifikasi berasal dari Pemerintah Pusat, sedangkan upah PPPK Paruh Waktu bersumber dari APBD.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi dalam menyampaikan pengaduan.
Hasil Tindak Lanjut :
pengadauan sudah direspon dan telah dikirim ulang ke saudara pengadu
Status Pengaduan
-
Andi Siswanto Membuat pengaduan pada 31 Januari 2026 Pukul 06:08 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 02 Februari 2026 Pukul 08:28 WIB
-
Admin bkd Merespon pengaduan pada 02 Februari 2026 Pukul 09:39 WIB
-
Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 02 Februari 2026 Pukul 10:41 WIB
-
Pengaduan diselesaikan