kembali
Detail Pengaduan
Prela Nurseto Papandriyo
24 Februari 2026 ✓
saya adalah lulusan pendidikan profesi guru (ppg prajabatan) melalui program pemerintah beasiswa selama 1 tahun dengan proses seleksi yang sangat ketat. awal pendaftaran dari pemerintah ada perjanjian yakni pakta integritas bahwasanya siap ditempatkan di seluruh indonesia dengan pengangkatan pppk. namun lambat waktu aturan tersebut berubah yang awalnya diprioritaskan di formasi pppk yang lulusan ppg prajabatan menjadi masuk prioritas 5 dengan formasi terbatas bahkan ada yang 0 tidak ada kouta. artinya pemerintah mempersilahkan untuk ikut tes pppk, namun meskipun nilainya tinggi, lebih memprioritaskan honorer. akhirnya tidak ada peluang dan pengangguran. menunggu sekolah rakyat itupun syaratnya harus domisili di lumajang. banyak lulusan ppg prajabatan yang kebingungan tidak mendapatkan pekerjaan. tolong kami difasilitasi mengabdi di sekolah. kami bingung mau sambat ke siapa karena tidak punya akses untuk menyampaikan aspirasi ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Respon :
Yth. Sdr Prela Nurseto Papandriyo,
Terima kasih atas aspirasi yang Saudara sampaikan melalui Sambat Bunda.
Terkait permohonan fasilitasi mengajar bagi lulusan PPG Prajabatan, dapat kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Ketentuan mekanisme seleksi dan prioritas kelulusan PPPK ditetapkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB. Pemerintah Daerah berkewajiban tunduk pada regulasi dan sistem seleksi nasional tersebut.
2. Saat ini Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak diperkenankan untuk mengakomodir penempatan tenaga guru Non-ASN baru di sekolah negeri. Hal ini didasarkan pada larangan tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 65.
3. Bagi program/kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang, pemenuhan persyaratan domisili merupakan prosedur standar administrasi yang wajib dipenuhi.
Mengingat keterbatasan kewenangan daerah tersebut, sebagai alternatif pengembangan karir profesional, Saudara dapat melamar penugasan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (Sekolah Swasta/Yayasan) yang memiliki kewenangan mandiri dalam rekrutmen tenaga pendidik.
Pemerintah Kabupaten Lumajang senantiasa menampung aspirasi ini untuk dijadikan bahan koordinasi dan usulan kebijakan kepada Kementerian terkait di pusat.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.
Status Pengaduan
-
Prela Nurseto Papandriyo Membuat pengaduan pada 24 Februari 2026 Pukul 19:30 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 25 Februari 2026 Pukul 14:37 WIB
-
Admin dindikbud Merespon pengaduan pada 25 Februari 2026 Pukul 15:19 WIB