kembali
Detail Pengaduan
Marta
19 Februari 2026 ✓
di perusahaan saya bekerja jam kerjanya dari jam 7 pagi hingga 4 sore, dan di hari sabtu masih masuk bekerja dari jam 7 hingga 12 siang, tetapi kami tidak ada lembur meskipun melebihi jam kerja sesuai peraturan dinas tenaga kerja yaitu 8 jam perhari.
Dinas Tenaga Kerja
Respon :
Upah lembur diberikan ketika ada surat perintah lembur dari atasan. Ketika tidak ada perintah lembur dari atasan, maka bukan kategori lembur. Jika jam kerja di tempat Saudara mulai jam 07.00 - 16.00, maka perlu ditinjau kembali. Apakah ada jam istirahat disitu? Kemudian istirahatnya berapa jam? Jika istirahatnya 1 jam, maka jam kerja di tempat Saudara sudah 8 jam. Masing-masing perusahaan punya kebijakan untuk menetapkan hari kerja. Ada yang 5 hari kerja, dan ada yang 6 hari kerja. Jika di tempat Saudara Sabtu masuk kerja, berarti menganut yang 6 hari kerja. Demikian semoga bermanfaat
Hasil Tindak Lanjut :
Upah lembur diberikan ketika ada surat perintah lembur dari atasan. Ketika tidak ada perintah lembur dari atasan, maka bukan kategori lembur. Jika jam kerja di tempat Saudara mulai jam 07.00 - 16.00, maka perlu ditinjau kembali. Apakah ada jam istirahat disitu? Kemudian istirahatnya berapa jam? Jika istirahatnya 1 jam, maka jam kerja di tempat Saudara sudah 8 jam. Masing-masing perusahaan punya kebijakan untuk menetapkan hari kerja. Ada yang 5 hari kerja, dan ada yang 6 hari kerja. Jika di tempat Saudara Sabtu masuk kerja, berarti menganut yang 6 hari kerja. Demikian semoga bermanfaat
Status Pengaduan
-
Marta Membuat pengaduan pada 19 Februari 2026 Pukul 14:37 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 20 Februari 2026 Pukul 08:53 WIB
-
Admin disnaker Merespon pengaduan pada 20 Februari 2026 Pukul 09:28 WIB
-
Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 20 Februari 2026 Pukul 09:28 WIB
-
Pengaduan diselesaikan