kembali
Detail Pengaduan
Fajri Umar Farhoq
02 Januari 2026 ✓
nenek saya melakukan pengukuran tanah untuk ajb melalui perangkat desa, sudah bayar jasa ke perangkat desa, namun tidak jadi2 untuk ajb nya, dengan alasan si perangkat desa "menunggu ppats camat baru di lantik", apakah benar seperti itu prosedur nya. lama waktu dari pemberian uang jasa kurleb setengah tahun. mohon untuk segera di telusuri. untuk lokasi tanah yg di ajb kan di blukon sadeng kecamatan lumajang.
Kecamatan Lumajang
Respon :
terima kasih atas pengaduan saudara segera kami koordinasikan dengan kasi pemerintahan kecamatan lumajang. mohon bersabar.
Hasil Tindak Lanjut :
terima kasih atas pengaduan saudara. mohon maaf untuk proses pembuatan akte belum bisa dilaksanakan dikarenakan PPAT lumajang belum dilantik.
Status Pengaduan
-
Fajri Umar Farhoq Membuat pengaduan pada 02 Januari 2026 Pukul 10:05 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 02 Januari 2026 Pukul 10:32 WIB
-
Admin keclumajang Merespon pengaduan pada 07 Januari 2026 Pukul 08:04 WIB
-
Pengaduan dalam proses pengerjaan