kembali
Detail Pengaduan
Fahmi Reza
21 Desember 2025 ✓
dengan banyaknya pengunjung yang membuang sampah sembarangan setelah car free day di alun-alun lumajang, mohon untuk menambahkan titik tempat sampah. saya juga mengusulkan untuk membuat himbauan larangan membuang sampah sembarangan di ruang terbuka hijau dan memberikan peringatan bagi yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dikenakan denda sesuai perda peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang ruang terbuka hijau kawasan perkotaan.
Dinas Lingkungan Hidup
Respon :
Terimakasih atas masukannya
DLH selaku pemangku kebijakan atas RTH Publik Alun alun terus berupaya menjadikan RTH ini menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi pengunjung alun alun
Papan larangan berjualan , membuang sampah, dan area bebas rokok sudah ada dan terpasang
Kami juga berupaya memberikan tambahan fasilitas seperti Tempat Sampah Portable secara bertahap dengan melihat kondisi anggaran yang tersedia
Atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat kami selalu mengedepankan upaya persuasif dan edukasi
Apabila upaya ini dianggap kurang berhasil menjadikan wajah alun alun yang bersih, aman dan nyaman maka pengenaan sangsi dalam Perda 11 tahun 2016 akan kami terapkan tentunya melalui prosedur yang sudah ditetapkan
Terimakasih
Status Pengaduan
-
Fahmi Reza Membuat pengaduan pada 21 Desember 2025 Pukul 19:21 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 23 Desember 2025 Pukul 08:27 WIB
-
Admin dislingdup Merespon pengaduan pada 29 Desember 2025 Pukul 21:13 WIB