BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Primasti Wardani

03 Desember 2025

sebelumnya sudah melaporkan terkait permintaan letter c akta jual an primasti wardani dengan id #3655 dan sudah ditanggapi opd dengan jawaban akan dilakukan mediasi antara penjual dan pembeli dengan dihadiri kepala desa kedungjajang di kantor kecamatan kedungjajang. tetapi sampai saat ini belum dilakukan mediasi. dimohon untuk tindak lanjut mediasinya dan segera diselesaikan masalahnya. terima kasih.

Status Pengaduan
  1. Primasti Wardani Membuat pengaduan pada 03 Desember 2025 Pukul 19:18 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 05 Desember 2025 Pukul 08:52 WIB