kembali
Detail Pengaduan
Riyan Ajeng Mustika Reny
05 November 2025 ✓
pengurusan sitr yang sangat lama. pengajuan sudah 2 kali; yang pertama karena salah titik lokasi yang dibantu oleh petugas mpp namun memang tidak kita cross-check. pengajuan kedua diajukan sendiri dan sudah dipastikan bahwa lahan itu ada di desa boreng, namun setelah terbit, lokasi malah ganti menjadi rogotrunan. menunggu terbitnya itu 2 minggu sendiri, sangat menghambat progres lain. setelah terbit, mencoba mengajukan lp2b dan tetap masuk rogotrunan karena mengikuti sitr. setelah ditindaklanjuti ke dinas terkait (pupr), dijawab dengan enteng untuk mengajukan ulang dan diminta surat domisili, padahal sudah jelas lokasi tersebut masuk boreng dan kita sudah ada suratnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Respon :
Selamat siang, kami dari Tim Teknis SITR
Menanggapi kritik atau masukan dari saudara sebagaimana terlampir, kami sampaikan bahwa lokasi yang dimohonkan berada pada wilayah administrasi Desa Boreng. Setelah kami proses menggunakan database kami, ditemukan bahwa lokasi dimohon masuk kedalam wilayah administrasi Kelurahan Rogotrunan. Hal ini mendasar pada Batas Administrasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2023 - 2043.
Pengerjaan SITR melalui sistem online yang dimana ketika sudah dirilis maka tidak bisa diubah, sehingga kami menawarkan solusi agar saudara bisa mengajukan permohonan SITR kembali dengan melampirkan Surat Keterangan yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut benar berada pada wilayah administrasi Desa Boreng.
Demikian yang dapat disampaikan, kami ucapkan terima kasih atas kritik dan masukan yang membangun. Terima kasih
Status Pengaduan
-
Riyan Ajeng Mustika Reny Membuat pengaduan pada 05 November 2025 Pukul 08:49 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 06 November 2025 Pukul 09:20 WIB
-
Admin dputr Merespon pengaduan pada 06 November 2025 Pukul 14:24 WIB