kembali
Detail Pengaduan
Edy Wibowo
27 Oktober 2025 ✓
terdapat ketidakadilan dalam penempatan kerja di perumda tirta mahameru. beberapa karyawan seperti supriyadi, arif bakhtiar, andik, dan tulus tidak pernah dipindah dari tempat kerja sejak tahun 2010 (dan andik sejak tahun 2017). selain itu, tuntutan tunjangan jabatan juga sangat tidak proporsional, dengan tunjangan kasubag berkisar antara 750-800 ribu dan kabag di atas 1 juta, sementara tunjangan staf hanya 250 ribu.
Inspektorat
Respon :
Terima kasih atas informasi
untuk lebih fokusnya dalam melakukan tindaklanjut pengawasan agar dilengkapi dengan data tambahan, serta menghubungi atau bisa datang secara langsung ke inspektorat daerah kab lumajang
Status Pengaduan
-
Edy Wibowo Membuat pengaduan pada 27 Oktober 2025 Pukul 15:30 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 28 Oktober 2025 Pukul 14:07 WIB
-
Admin inspektorat Merespon pengaduan pada 29 Oktober 2025 Pukul 08:08 WIB