BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Satukan

22 Agustus 2025

penyalagunaan wewenang kades desa barat dalam mengatur aset milik desa terkait penyewaan lahan yang tidak bisa digarap.


image
Kecamatan Padang

Respon :
Jawaban Aplikasi Sambat Bunda ; Hasil Klarifikasi dgn Kepala Desa Barat sbb: 1. Kepala Desa Barat, mengakui adanya sewa menyewa TKD dengan Sdr. Satukan dan Sdr. Muhamad Irfan Efendy. Dalam surat perjanjian Sewa TKD yg tanda tangan Kepala Desa Barat dan Sdr. Satukan. 2. Muhamad Irfan Efendy adalah anak dari Sdr. Satukan. 3. Sdr. Satukan pernah menghubungi Kades Barat akan membatalkan sewa TKD. Seminggu kemudian berhenti nggarap TKD dan membuat laporan ke POLRES. Kades Barat akan mengembalikan uang sewa Sdr. Satukan tidak bisa dihubungi. 4. Ketika Kades Barat ngecek di lahan TKD yg ada tanaman tebu, sudah ada pekerjaan kepras yg dilakukan oleh Sdr. Satukan atau Muhamad Irfan Efendi. Berarti tidak digarap orang lain.

Status Pengaduan
  1. Satukan Membuat pengaduan pada 22 Agustus 2025 Pukul 21:07 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 25 Agustus 2025 Pukul 11:01 WIB
  3. Admin kecpadang Merespon pengaduan pada 02 Oktober 2025 Pukul 10:59 WIB