kembali
Detail Pengaduan
Pristiningrum Urifa
21 Agustus 2025 ✓
mengajukan banding terkait penolakan dari tetangga dan pihak-pihak tertentu terkait keberadaan basmalah, serta menjelaskan situasi dan dukungan dari warga lainnya.
Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu
Respon :
Jawaban Pengaduan Tiket #3613
Yth. Ibu Pristiningrum Urifa,
Terima kasih atas pengaduan dan klarifikasi yang telah disampaikan melalui aplikasi SAMBAT BUNDA.
Setelah kami lakukan pengecekan pada sistem perizinan DPMPTSP Kabupaten Lumajang, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan data yang ada, pada lokasi yang Ibu maksud belum terdapat permohonan izin resmi atas nama Ibu terkait pendirian toko swalayan/minimarket.
2. Perlu kami sampaikan pula bahwa pendirian minimarket di Kabupaten Lumajang diatur dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat, dan Penataan Toko Swalayan. Pada Pasal 7 peraturan tersebut diatur ketentuan, antara lain:
a. Pendirian toko swalayan harus memperhatikan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM di wilayah setempat.
b. Tidak diperkenankan adanya toko swalayan di dalam lokasi Pasar Rakyat.
c. Pendirian toko swalayan harus berjarak paling sedikit 500 (lima ratus) meter dari Pasar Rakyat.
d. Apabila di suatu lokasi sudah terdapat toko swalayan, masih dimungkinkan adanya toko swalayan lain untuk mendorong persaingan usaha yang sehat, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan adanya masukan, dukungan maupun penolakan dari warga sekitar, hal tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam proses pengambilan keputusan perizinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kami sangat menghargai partisipasi dan perhatian Ibu dalam menyampaikan aspirasi ini. Apabila Ibu bermaksud mengajukan izin secara resmi, kami persilakan untuk mengajukan permohonan Tata Ruang (SITR) terlebih dahulu melalui aplikasi e-Simpadu DPMPTSP Lumajang agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau melakukan konsultasi perizinan di Mal Pelayanan Publik Lumajang pada Jam operasional layanan pada hari Senin- Kamis, mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, Hari Jumat mulai pukul 08.00 s/d 14.30 WIB.
Demikian kami sampaikan, semoga penjelasan ini memberikan kejelasan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
Pengelola Pengaduan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Lumajang
— Bersama Masyarakat, Membangun Pelayanan yang Lebih Baik —
Hasil Tindak Lanjut :
Setelah kami lakukan pengecekan pada sistem perizinan DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Berdasarkan data yang ada, pada lokasi yang Ibu maksud belum terdapat permohonan izin resmi atas nama Ibu terkait pendirian toko swalayan/minimarket.
Status Pengaduan
-
Pristiningrum Urifa Membuat pengaduan pada 21 Agustus 2025 Pukul 10:46 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 22 Agustus 2025 Pukul 06:40 WIB
-
Admin dpmptsp Merespon pengaduan pada 22 Agustus 2025 Pukul 09:38 WIB
-
Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 22 Agustus 2025 Pukul 09:40 WIB
-
Pengaduan diselesaikan