BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Primasti Wardani

10 September 2025

permintaan letter c untuk akta jual beli an primasti wardani di desa kedungjajang kecamatan kedungjajang belum dipenuhi untuk pengurusan ke sertifikat hak milik (shm). terima kasih


image
Kecamatan Kedungjajang

Respon :
Baik Saudara Primasti Wardani, terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan Terkait dengan letter C, intinya akan dilakukan mediasi antara penjual dan pembeli dengan dihadiri oleh Kepala Desa Kedungjajang dikantor Kecamatan Kedungjajang.

Hasil Tindak Lanjut :
Kepada Yth. Saudari Primasti Wardani. Terima kasih atas pengaduan yang telah Saudari sampaikan terkait dengan permasalahan Letter C. Menindaklanjuti hal tersebut, akan dilakukan proses mediasi antara pihak penjual dan pihak pembeli untuk mencari penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak. Mediasi ini akan dilaksanakan dengan dihadiri oleh Kepala Desa Kedungjajang dan difasilitasi oleh pihak Kecamatan Kedungjajang

Status Pengaduan
  1. Primasti Wardani Membuat pengaduan pada 10 September 2025 Pukul 20:40 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 11 September 2025 Pukul 07:49 WIB
  3. Admin keckdjajang Merespon pengaduan pada 15 Oktober 2025 Pukul 14:00 WIB
  4. Pengaduan dalam proses pengerjaan