BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Andi Hermawan

24 Juni 2025

pelayanan publik di kantor camat senduro sangat lama untuk perubahan data kartu keluarga (kk) yang membutuhkan waktu sekitar 3 jam meskipun syarat sudah lengkap. diharapkan ada perbaikan agar pelayanan menjadi lebih cepat.


image
Kecamatan Senduro

Respon :
Terima kasih, akan kami tindak lanjuti segera ; Ini Jawaban dan Kronologinya : 1). Responden/Masyarakat datang ke Tempat Pelayanan Kecamatan Senduro Jam 11.30 WIB dan dilayani oleh petugas pelayanan yang ada di Kecamatan Senduro. 2). Responden/Masyarakat mengisi Formulir F1-02 dan F1-06 untuk Perubahan Data Kartu Keluarga (KK) 15 Menit. 3). Kartu Keluarga di proses Jam 11.45 WIB dan dilaporkan dan diajukan untuk di Proses sama Kabupaten. 4). Pada Jam 11.49 sudah di Proses Perubahan Nama Kepala Keluarga sudah dibetulkan, tapi belum selesai. 5). Ada pemberitahuan selanjutnya Pembetulan Kartu Keluarga (KK) Jam 13.00 WIB. 6). Ternyata Sebelum Jam 13.00 WIB Kartu Keluarga (KK) sudah selesai, setelah dicetak Kartu Keluarga (KK) atas nama Slamet Supriyadi dari Dusun Krajan RT.001/RW.004 Desa Sarikemuning, Setelah di cetak ternayata ada perubahan lagi yaitu perubahan Satus Pernikahan ; Nikah Belum Tercatat menjadi Nikah Tercatat, Akhirnya kami proses lagi sesuai Prosedur akan tetapi karena Pembetulan Kartu Keluarga (KK) selanjutnya dilayanani Jam 13.00 WIB oleh Kabupaten maka setelah di Proses dan diajukan Proses TTE kembali dan Kami Cetak, dan semua Proses dari Awal Sampai Selesai itu tidak Sampai Memakan Waktu 3 Jam lamanya. (Ini Jawaban dari Kami, Sebelumnya Kami Mohon Maaf Terhadap Pelayanan Yang anda Terima)

Hasil Tindak Lanjut :
Laporan Tindak Lanjut dari Tempat Pelayanan Kecamatan Senduro yaitu ; Untuk menjawab masalah waktu pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kecamatan kepada masyarakat, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap waktu pelayanan yang ada, identifikasi faktor penyebab lambatnya pelayanan, dan kemudian menyusun solusi yang tepat. Solusi ini bisa berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, perbaikan sistem, atau pemanfaatan teknologi. Selain itu, penting untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada masyarakat mengenai proses pelayanan. Berikut adalah beberapa langkah detail yang bisa dilakukan: 1. Evaluasi dan Identifikasi Masalah: Analisis Waktu: Lakukan analisis waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan adminduk. Bandingkan dengan standar waktu yang seharusnya. Identifikasi Faktor Penghambat: Tentukan faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan, seperti: Sumber Daya Manusia: Kurangnya jumlah petugas, kurangnya kompetensi, atau beban kerja yang berlebihan. Prosedur: Prosedur yang rumit, berbelit-belit, atau tidak efisien. Infrastruktur: Keterbatasan fasilitas, peralatan, atau sistem informasi. Data: Kesulitan dalam mengakses atau memproses data penduduk. Identifikasi Kebutuhan Masyarakat: Pahami ekspektasi dan keluhan masyarakat terkait waktu pelayanan. 2. Penyusunan Solusi: Peningkatan Sumber Daya Manusia: Pelatihan: Berikan pelatihan kepada petugas untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman tentang prosedur. Penambahan Personil: Jika diperlukan, tambah jumlah petugas untuk mengurangi beban kerja. Sistem Rotasi: Terapkan sistem rotasi untuk mencegah kelelahan petugas. Penyederhanaan Prosedur: Evaluasi SOP: Tinjau dan sederhanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan. Digitalisasi: Manfaatkan teknologi untuk mempermudah proses, seperti penggunaan sistem online untuk pengajuan dokumen. Peningkatan Infrastruktur: Perbaikan Fasilitas: Pastikan fasilitas pelayanan memadai, nyaman, dan mudah diakses. Update Sistem: Pastikan sistem informasi yang digunakan berjalan lancar dan terintegrasi. Peningkatan Akses Data: Integrasi Data: Pastikan data penduduk terintegrasi dan mudah diakses oleh petugas. Penyediaan Data Pendukung: Siapkan data-data pendukung yang dibutuhkan untuk mempercepat proses. Peningkatan Komunikasi dan Transparansi: Informasi Publik: Sediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai proses pelayanan. Layanan Pengaduan: Sediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. 3. Implementasi dan Monitoring: Sosialisasi: Sosialisasikan perubahan dan perbaikan yang dilakukan kepada masyarakat. Uji Coba: Lakukan uji coba terhadap solusi yang diterapkan sebelum diimplementasikan secara luas. Monitoring dan Evaluasi: Terus pantau dan evaluasi efektivitas solusi yang diterapkan. Feedback: Ambil feedback dari masyarakat untuk perbaikan berkelanjutan. Dengan melakukan langkah-langkah ini secara sistematis dan berkelanjutan, diharapkan waktu pelayanan adminduk di kecamatan dapat dipersingkat dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Status Pengaduan
  1. Andi Hermawan Membuat pengaduan pada 24 Juni 2025 Pukul 13:45 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 24 Juni 2025 Pukul 15:29 WIB
  3. Admin kecsenduro Merespon pengaduan pada 30 Juni 2025 Pukul 09:59 WIB
  4. Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 30 Juni 2025 Pukul 11:39 WIB
  5. Pengaduan diselesaikan