BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
M Sholihin

31 Juli 2025

perlunya diadakan sidak harga bbm ecer


image
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Respon :
Menjual kembali BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi tanpa izin dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55. Selain itu, tindakan ini juga dapat dianggap sebagai penyalahgunaan niaga BBM subsidi dan melanggar Peraturan Pemerintah terkait. Penjelasan Lebih Lanjut: Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan tersebut tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 secara spesifik mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Pelaku yang menyalahgunakan BBM subsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi juga mengatur tentang sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Larangan penjualan eceran BBM tanpa izin: Penjualan BBM eceran, terutama yang bersubsidi, seringkali dianggap ilegal karena tidak memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin dari instansi terkait. Akibat Hukum: Menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, serta dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. Penting untuk dicatat: Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin. Usaha penjualan BBM eceran harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Bagi masyarakat yang ingin menjual BBM, disarankan untuk menjual BBM non-subsidi yang tidak terkena pembatasan dan aturan yang ketat. apabila terdapat hal-hal di luar batas kewajaran bisa lapor langsung ke layanan Polri Call Center

Status Pengaduan
  1. M Sholihin Membuat pengaduan pada 31 Juli 2025 Pukul 19:08 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 01 Agustus 2025 Pukul 08:18 WIB
  3. Admin bagekonomi Merespon pengaduan pada 01 Agustus 2025 Pukul 15:02 WIB
  4. Pengaduan dalam proses pengerjaan