kembali
Detail Pengaduan
Juliano Prasetyo
28 Mei 2025 ✓
mengenai pelayanan publik di dispenduk yang membebankan pegawai sehingga mereka tidak mendapatkan istirahat yang cukup.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Sesuai arahan Bunda Indah (Bupati Lumajang) untuk instansi layanan publik, khususnya yg dilakukan pd Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yg semula jam istirahat petugas dilakukan secara serentak/bersamaan mulai jam 12.00 - 13.00, shg pelayanan berhenti mk untuk meningkatkan kualitas pelayanan kpd masyarakat dilakukan perubahan jam istirahat.
Semula jam istirahat dilakukan secara bersamaan, maka mulai hari Selasa, 27 Mei 2025 dilakukan secara bergantian, sehingga pelayanan kpd masyarakat tetap berjalan/berlangsung.
Demikian untuk dipahami.
Status Pengaduan
-
Juliano Prasetyo Membuat pengaduan pada 28 Mei 2025 Pukul 10:27 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 28 Mei 2025 Pukul 13:02 WIB
-
Admin dispendukcapil Merespon pengaduan pada 28 Mei 2025 Pukul 14:33 WIB