kembali
Detail Pengaduan
Arifin Cahyono
20 Mei 2025 ✓
pembuatan kartu keluarga (kk) baru
Kecamatan Tempeh
Respon :
Kepada Yth. Bpk Arifin Cahyono
Menanggapi pertanyaan / Pengaduan yang saudara/i sampaikan terkait Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru,
kami sampaikan terima kasih atas perhatian dan informasi yang diberikan
Perlu kami Informasikan bahwa Proses Pembuatan KK baru dapat dilakukan dengan melengkapi :
a. Buku Nikah/ Kutipan akta perkawinan /atau kutipan perceraian/ Akta Kelahiran;
b. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi
Kependudukan bagi WNI yang dating dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan
e. Petikan keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dalam berita acara atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula
berkewarganegaraan asing.
Apabila dokumen sudah lengkap, silahkan ajukan permohonan melalui Kantor Desa/ Kelurahan atau Kecamatan sesuai domisili
apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa langsung menghubungi WhatsApp Layanan Tempeh di Nomor 085143413980.
Demikian Jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya , kami ucapkan terima kasih
Status Pengaduan
-
Arifin Cahyono Membuat pengaduan pada 20 Mei 2025 Pukul 20:20 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 21 Mei 2025 Pukul 07:51 WIB
-
Admin kectempeh Merespon pengaduan pada 21 Mei 2025 Pukul 08:33 WIB