kembali
Detail Pengaduan
Yorike Riestanto
06 April 2025 ✓
kondisi baliho yang menutupi lampu merah, sehingga pengendara tidak bisa melihat apill.
Satuan Polisi Pamong Praja
Respon :
Terima kasih atas laporan Anda. Kami memahami kekhawatiran Anda tentang Kondisi baliho yang menutupi lampu merah, sehingga pengendara tidak bisa melihat APILL dengan jelas. Pemasangan baliho tersebut melanggar Perda Kab.Lumajang No. 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kami sudah menindaklanjuti pengaduan tersebut, bekerjasama dengan Dinas Kominfo dan Pemilik Baliho.
Terima kasih atas peran Anda dalam membantu kami menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Lumajang.
Jika Anda memiliki informasi lain yang relevan, silakan beritahu kami.
#pelayanangratis
#asnberakhlak
#satpolpplumajang
#lumajangeksotik
Hasil Tindak Lanjut :
Pengaduan dengan ID Tiket #3298 sudah kami tindaklanjuti bekerjasama dengan Pemilik Baliho dan Dinas Kominfo. Baliho yang menutupi lampu merah sudah kami tertibkan dan tidak lagi menutupi APILL
Terima kasih atas peran serta Anda dalam membantu kami menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lumajang. Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa APILL berfungsi dengan baik dan tidak terganggu oleh reklame atau objek lainnya.
#pelayanangratis
#asnberakhlak
#satpolpplumajang
#lumajangeksotik
Status Pengaduan
-
Yorike Riestanto Membuat pengaduan pada 06 April 2025 Pukul 23:23 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 09 April 2025 Pukul 10:34 WIB
-
Admin satpolpp Merespon pengaduan pada 09 April 2025 Pukul 10:38 WIB
-
Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 23 April 2025 Pukul 10:19 WIB
-
Pengaduan diselesaikan