BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Mahmud

25 April 2025

permohonan pengurangan bunga atau denda pinjaman.


image
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Respon :
Terima kasih atas pengaduan yang disampaikan Saudara, Mengenai bunga pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 suku bunga pinjaman maksimal sebesar 24% per tahun. Dan Pada Koperasi, Jumlah Suku Bunga / Jasa Pinjaman ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kalau boleh kami mengetahui, Bapak sebagai Anggota Koperasi apa? Jika jawaban kami masih belum dapat dipahami, Bapak/Ibu bisa chat wa kepada nomor pengaduan Diskopindag ?????????? +62 853-3950-0704 (No WA Pengaduan Diskopindag)

Status Pengaduan
  1. Mahmud Membuat pengaduan pada 25 April 2025 Pukul 17:02 WIB
  2. Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 27 April 2025 Pukul 14:18 WIB
  3. Admin diskopindag Merespon pengaduan pada 28 April 2025 Pukul 09:09 WIB