kembali
Detail Pengaduan
Bayu Aji Pradipta
17 April 2025 ✓
menanyakan kejelasan mengenai tanggung jawab biaya listrik penerangan jalan umum (pju) di perumahan grand clarissa, apakah seharusnya ditanggung oleh pemerintah atau warga.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Respon :
Salam hormat, penerangan jalan umum (PJU) adalah fasilitas umum yang berada di ruas jalan untuk kepentingan penerangan.
Jika posisi PJU ada diarea jalan kabupaten, maka pengelolaan akan menjadi kewenangan daerah. Sedangkan PJU yang berada di lokasi perumahan sesuai dengan Perbup No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Persetujuan Rencana Tapak Pembangunan Perumahan dan Lingkungan Siap Bangun pasal 16, untuk pengelolaan PJU yang berada dalam Perumahan menjadi kewenangan warga bersama pengurus lingkungan di perumahan terkait. Untuk perumahan Grand Clarissa, sesuai dengan komitmen pengembang bahwa pengelolaan PSU di area perumahan dibawah naungan Manajemen Estate Perumahan. Untuk selanjutnya dimohon bisa berkoordinasi dengan Managemen Perumahan yang kantornya berlokasi di depan perumahan Grand Clarissa. Terimakasih
Status Pengaduan
-
Bayu Aji Pradipta Membuat pengaduan pada 17 April 2025 Pukul 12:01 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 17 April 2025 Pukul 14:45 WIB
-
Admin disperum Merespon pengaduan pada 17 April 2025 Pukul 15:04 WIB