BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Kiki Rizki Aristya

12 Maret 2025

di depan rumah saya ada pohon dan kemarin ditebang oleh tetangga saya setau saya seharusnya ada ijin dari pihak kecamatan dan dinas lingkungan hidup dan sudah ada perda yang mengatur jika melanggar akan mendapatkan denda mohon untuk ditindak lanjuti karena merugikan orang lain termasuk saya apakah memang sudah mendapatkan ijin dari pemerintah jika iya mungkin bisa dikomunikasikan dengan tetangga lainnyaa

Lampiran:


image
Kecamatan Senduro

Respon :

Terima kasih atas informasinya, dari Pihak Kecamatan Senduro segera menindaklanjuti dengan Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang. Nanti untuk tindak lanjutnya nunggu dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Terima Kasih.