kembali
Detail Pengaduan
Kiki Rizki Aristya
12 Maret 2025 ✓
di depan rumah saya ada pohon dan kemarin ditebang oleh tetangga saya setau saya seharusnya ada ijin dari pihak kecamatan dan dinas lingkungan hidup dan sudah ada perda yang mengatur jika melanggar akan mendapatkan denda mohon untuk ditindak lanjuti karena merugikan orang lain termasuk saya apakah memang sudah mendapatkan ijin dari pemerintah jika iya mungkin bisa dikomunikasikan dengan tetangga lainnyaa
Lampiran:

Kecamatan Senduro
Respon :
Terima kasih atas informasinya, dari Pihak Kecamatan Senduro segera menindaklanjuti dengan Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang. Nanti untuk tindak lanjutnya nunggu dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Terima Kasih.